Tips & Trik

Yuk, Mengenal Rambu-rambu Lalu Lintas dan Artinya

PUBLISHED DATE : 25 November 2020

Rambu Rambu Lalu Lintas Dan Artinya

Rambu larangan juga terbuat dari plat besi atau alumunium tebal. Berbeda dengan rambu peringatan, bentuk daun rambu larangan adalah lingkaran dengan warna dasar putih dan tulisan atau gambar berwarna hitam dan garis tepi berwarna merah.

Rambu larangan biasanya merupakan larangan untuk parkir dengan tanda huruf S diberi garis miring. Ada juga larangan masuk bagi kendaraan roda dua, larangan masuk kendaraan roda empat, larangan kendaraan melintas dengan beban tertentu, dan sebagainya.

  • Rambu Perintah

Selanjutnya untuk rambu perintah ini adalah rambu berisi perintah yang juga harus ditaati oleh pengguna jalan tempatnya dipasang. Rambu perintah juga terbuat dari plat besi dan aluminium tebal dengan bentuk lingkaran berwarna putih dan simbol larangan berwarna hitam dan merah.

Contoh dari rambu perintah adalah perintah untuk mengikuti arah yang ditunjuk. Ada juga perintah batas minimum beban kendaraan yang diperbolehkan, perintah penggunaan rantai ban, perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah menggunakan jalur lintas khusus, dan berbagai perintah lainnya.

  • Rambu Petunjuk

Jenis rambu lalu lintas berdasarkan artinya yang perlu diketahui selanjutnya adalah rambu petunjuk. Sesuai dengan namanya, rambu-rambu lalu lintas ini berfungsi untuk memberikan petunjuk kepada pengguna jalan.

Baca Juga : Efek Buruk Rem Parkir Jika Aktif Terlalu Lama

Rambu petunjuk biasanya berbentuk persegi panjang dan terbuat dari lempeng pelat besi atau aluminium tebal. Warna dasar yang digunakan adalah warna hijau dengan gambar atau tulisan berwarna putih. Namun, ada beberapa jenis rambu petunjuk dengan warna yang berbeda pula.

Rambu petunjuk bisa berupa gambar, dan bisa berupa tulisan. Misalnya rambu dengan gambar masjid, berarti di dekat posisi jalan tersebut terdapat masjid. Demikian juga dengan gambar ranjang putih bersilang merah, maka tempat tersebut dekat dengan lokasi rumah sakit.

  • Rambu Papan Tambahan

Rambu papan tambahan merupakan pelengkap atau tambahan dari rambu-rambu lalu lintas lainnya. Fungsinya tentu saja sebagai pelengkap atau memberi tambahan keterangan bagi rambu-rambu lalu lintas yang ada di lokasi tersebut.

Sebagai contoh, misalnya di dekat rambu bergambar huruf S disilang merah yang berarti dilarang parkir di lokasi tersebut. Apabila di sebelahnya ada rambu tambahan berisi tulisan sepuluh meter ke arah kanan atau kiri, maka artinya dilarang parkir hingga sepuluh meter ke arah kanan atau kiri dari rambu tersebut.

Masih banyak rambu-rambu lalu lintas dan artinya yang lainnya tidak kalah penting diketahui. Tentunya semua rambu-rambu tersebut mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk menciptakan kedisiplinan bagi pengguna jalan, dengan tujuan menjamin keselamatan para pengguna jalan itu sendiri.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya