Terbaru, Begini Cara Cek Pajak Motor serta Syarat Bayarnya
25 Maret 2021
Admin
Bagikan
Syarat Membayar Pajak Motor
Pajak yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan ada dua macam. Keduanya adalah pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Syarat-syarat pembayaran kedua pajak tersebut tidak sama. Berikut ini syarat bayar pajak motor yang harus Anda penuhi.
- Syarat Membayar Pajak Tahunan
Setelah mengetahui bagaimana cara cek pajak motor, tak lengkap rasanya jika tidak mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi ketika hendak membayar pajak.
Syarat pertama adalah menyerahkan STNK asli dan fotokopi serta BPKB fotokopi ke petugas Samsat.
Jika kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya merupakan milik perusahaan dan atas nama perusahaan juga, maka wajib menyertakan fotokopi SIUP dan TDP, NPWP perusahaan dan domisili perusahaan.
Namun jika kendaraan tersebut adalah milik pribadi, maka pemilik hanya perlu membawa KTP asli dan yang sudah difotokopi. Nah jika hampir jatuh tempo namun pemilik kendaraan mempunyai halangan dan tidak bisa membayar pajak, maka boleh diwakilkan.
Baca Juga : Menambah Zat Aditif pada Bensin, Bolehkah?
Ketika berada dalam kondisi yang demikian, pihak yang dimintai bantuan untuk mengurus pembayaran pajak tersebut harus membawa surat kuasa. Surat kuasa nantinya ikut dilampirkan bersama persyaratan yang lainnya.
Berbeda lagi jika motor atas nama sebuah perusahaan, maka surat kuasa harus disertai stempel resmi perusahaan tersebut.
Surat kuasa harus dibuat secara resmi beserta kop surat dan tanda tangan yang memberikan kuasa. Fotokopi KTP pihak yang memberikan kuasa juga ikut dilampirkan.
- Syarat Membayar Pajak Lima Tahunan
Syarat yang harus dilengkapi ketika hendak membayar pajak lima tahunan hampir sama dengan syarat pajak tahunan, yaitu menyerahkan BPKB dan KTP asli dan fotokopi. Jika kendaraan adalah milik suatu perusahaan, maka harus disertakan SIUP, TDP dan NPWP perusahaan.
Selain itu, sertakan pula domisili perusahaan yang sudah difotokopi dan surat kuasa jika pembayaran pajak dilakukan oleh orang lain.