Tak Cuma di Kursi Depan, Penumpang di Kursi Belakang Juga Sebaiknya Pakai Sabuk Pengaman
20 Januari 2019
Admin
Bagikan
Dalam peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya dalam UU No. 22 tahun 2009 telah diatur tentang penggunaan sabuk pengaman. Adapun fungsi penggunaannya adalah untuk mengurangi risiko fatal yang menyebabkan luka hingga kematian jika terjadi kecelakaan.
Penggunaan sabuk pengaman juga untuk menahan posisi badan untuk tetap berada di jok dan tidak terhempas saat mengalami benturan akibat kecelakaan. Tetu hal ini penting karena terkait keselamatan kita sendiri. Kendati demikian, masih banyak orang menyepelekan dan menganggap yang wajib memakai hanya yang berada di kursi depan.
Baca Juga : Pentingnya Perawatan Klakson Motor!
Nyatanya, baik itu yang duduk di depan maupun di belakang, semuanya diharuskan memakai sabuk pengaman. Namun lagi-lagi, masyarakat seolah tidak mengindahkan hal tersebut. Padahal hal tersebut merupakan aturan keselamatan berkendara bagi diri sendiri maupun lainnya yang berada di satu kendaraan.