Syarat, Cara dan Biaya Mutasi Motor Tanpa Calo
PUBLISHED DATE : 26 Oktober 2020
Biaya tersebut sudah termasuk fotocopy dan keperluan kecil lainnya yang harus pemilik kendaraan siapkan. Rinciannya ini dimulai dari persiapan berkas hardcopy membutuhkan biaya sekitar 5 ribu saja.
Kemudian, saat tahap pengecekan fisik petugas akan meminta biaya sebesar 30 ribu. Pada tahap berikutnya di bagian pelayanan administrasi legalisir petugas mematok tarif 75 ribu.
Pada saat mengambil berkas, pemohon juga harus menyiapkan uang kurang lebih 10 ribu untuk biayanya. Biaya lain selain pungutan-pungutan wajib tersebut adalah modal membeli materai 6000 untuk melengkapi kwitansi pembayaran kendaraan.
Syarat yang Harus Dipenuhi Saat Mutasi Motor
Ketika melakukan mutasi kendaraan, selain mengerti prosedur dan biaya yang perlu disiapkan agar tidak terburu-buru, Anda juga harus mengetahui persyaratannya. Pertama, melakukan mutasi motor hanya boleh dilakukan untuk jual beli motor secara legal saja.
Kendaraan yang dijual dengan izin yang sah biasanya dilengkapi dengan surat-surat untuk kemudahan pencatatan pajak. Beberapa kelengkapan berkas pembelian kendaraan itu juga harus disiapkan saat melakukan mutasi kendaraan.
Baca Juga : Mari Mengenal Fungsi Gas Spontan Lebih Dalam
Disini, berkas yang harus diantaranya mulai dari STNK asli dari kendaraan, BPKB motor yang sudah dibeli, data diri pemilik baru seperti KTP dan KK, serta kwitansi pembeliannya. Persyaratan-persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan hardcopynya juga supaya kantor layanan punya salinan dokumentasinya.
Beberapa berkas persyaratan tersebut harus benar-benar milik kendaraan yang akan dimutasikan. Jika tidak, memiliki akan diberi sanksi sesuai Undang-Undang yang mengaturnya.
Berbagai persyaratan dan biaya mutasi motor yang sudah disiapkan pemilik kendaraan tersebut adalah jumlah yang murni di luar pajak. Biaya Dan langkahnya tentu akan berbeda lagi jika hal ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
Sebenarnya sangat mudah bukan mutasi motor ini? Jika memang memiliki segala persyaratan dan dokumen kendaraan yang sah, biasakan untuk mengurus administrasi kendaraan secara mandiri, dan tidak perlu menggunakan calo lagi.