Tips & Trik

Panduan Lengkap: Cara Membuat SIM Online dengan Mudah

26 November 2024

account iconAdmin

Sim Online1

Bagikan

Ada syarat khusus bagi yang ingin membuat jenis SIM tertentu. Misalnya, pembuatan SIM B1 yang mengharuskan pendaftar memiliki SIM A yang sudah berlaku minimal selama 12 bulan.

Untuk mengajukan pembuatan jenis SIM B2, pendaftar harus memiliki SIM B1 yang sudah aktif minimal selama 12 bulan. 

Sedangkan untuk membuat jenis SIM umum, pendaftar diwajibkan mempunyai surat khusus berupa SKUKP (Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi). 

Dengan mengetahui syarat pembuatan SIM secara rinci, Anda tidak perlu bolak-balik melakukan registrasi karena berkas persyaratan yang kurang lengkap. 

Biaya Pembuatan Kartu SIM Baru

Pengajuan pembuatan SIM baik secara konvensional maupun digital diwajibkan untuk membayar sejumlah uang. 

Pembayaran tersebut terdiri dari biaya pembuatan kartu SIM dan biaya tambahan. Berikut rincian mengenai biaya pembuatan kartu SIM baru selengkapnya. 

1. Biaya untuk Cetak Kartu SIM Baru

Pembayaran pembuatan SIM utamanya digunakan untuk biaya operasional yang berkaitan dengan pencetakan kartu SIM. Biaya pembuatan SIM konvensional dan online diatur oleh pemerintah dengan nominal yang sama. 

Baca Juga : Pulser Motor: Pengertian, Cara Kerja Serta Fungsinya

Pembuatan jenis SIM A, SIM B1, dan SIM B2, memerlukan biaya sebesar Rp120 ribu, sedangkan untuk jenis SIM C biayanya sebesar Rp100 ribu. Biaya pembuatan SIM D nominalnya paling kecil, yaitu sebesar Rp50 ribu saja. 

Jika ingin mengurus surat izin mengemudi internasional, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu. Nominal-nominal tersebut belum termasuk biaya tambahan dan tagihan lainnya. 

2. Biaya Tambahan Lainnya

Pembayaran pembuatan SIM tidak hanya terdiri dari biaya cetak kartu, tapi juga ada tambahan tagihan lainnya yang wajib dibayar. Berikut beberapa biaya tambahan dalam pembuatan kartu SIM:

  • Biaya asuransi sebesar Rp30 ribu;
  • Tes kesehatan fisik sebesar Rp30 ribu untuk pendaftaran offline;
  • Pemeriksaan psikologi sebesar Rp30 ribu untuk pendaftaran offline;
  • Pengajuan pembuatan SKUKP sebesar Rp30 ribu untuk SIM tertentu.

Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya mengecek rincian biaya pembuatan SIM terlebih dulu. Terutama bagi yang melakukan pendaftaran offline di kantor KORLANTAS, agar tidak kekurangan uang saat melakukan pembayaran. 

Itulah tadi informasi lengkap mengenai syarat, biaya, dan cara membuat SIM online yang dapat dijadikan sebagai acuan sebelum melakukan registrasi online

Jangan lupa mempersiapkan diri menghadapi ujian pembuatan SIM agar langsung lolos dan segera mendapat lisensi mengemudi.  Selanjutnya, Anda juga bisa menyimak artikel tips dan trik lainnya dari Suzuki terkait dunia otomotif.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat