Tips & Trik

Pandungan Lengkap: Cara Membuat SIM Online dengan Mudah

PUBLISHED DATE : 19 April 2024

Sim Online1

Di era yang serba digital ini, tentunya ada berbagai kemudahan yang bisa Anda dapatkan, salah satunya yakni membuat SIM online. Ada berbagai langkah yang perlu dilakukan jika akan membuat SIM dengan metode online ini.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah tersebut, mulai dari proses pendaftaran sampai pengambilan foto serta pembayaran. Langkah ini sangat efektif dan efisien, karena Anda tidak perlu datang ke SAMSAT untuk melakukan proses pembuatan SIM.

Selain itu, akan dipaparkan juga syarat-syarat untuk pembuatan SIM, sehingga setiap detailnya dapat Anda lakukan dengan tepat. Simak selengkapnya dan rasakan kemudahan pembuatan SIM secara online ini!

Cara Membuat SIM Online melalui Aplikasi atau Situs Resmi

Jika Anda akan melakukan pengajuan SIM secara online, maka ada berbagai langkah yang perlu dilakukan, berikut adalah penjelasan selengkapnya.

  • Mengunjungi Aplikasi atau Situs Resmi

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan yakni mengunjungi aplikasi resmi untuk membuat SIM secara online. Anda bisa menemukan dan mengunduh aplikasi bernama Digital Korlantas Polri, baik di App Store maupun melalui Play Store.

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa melakukan pembuatan SIM online dengan melalui situs resmi Korlantas, silakan kunjungi digitalkorlantas.id.

  • Mengisi Formulir secara Online

Langkah kedua yakini melakukan pengisian formulir, hal ini juga dapat dilakukan secara praktis dan mudah melalui situs atau aplikasi yang telah Anda kunjungi.

Silakan lengkapi berbagai detail formulir pendaftaran. Anda perlu mengunggah fie KTP, surat keterangan jasmani, serta surat keterangan rohani.

Baca Juga : Yuk Mengenal Cara Kerja AC Mobil Beserta Komponennya

Setelah melakukan pengisian formulir ini, maka Anda akan mendapatkan bukti bahwa registrasi telah diterima. Bukti ini akan disampaikan melalui email yang sudah dicantumkan sebelumnya.

  • Melakukan Proses Pembayaran Online

Setelah sukses melakukan registrasi, maka langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan yakni proses pembayaran secara online

Anda dapat melakukan proses pembayaran ini dengan memakai kode yang sudah diberikan melalui aplikasi atau situs resmi.

  • Mengikuti Proses Verifikasi serta Ujian yang Diperlukan

Setelah semua proses di atas telah dijalankan dengan tepat, maka Anda tetap perlu mengunjungi Korlantas untuk melakukan verifikasi dan ujian yang diperlukan.

Berbagai syarat pembuatan SIM dapat disampaikan ke bagian pendaftaran untuk SIM online. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan proses untuk verifikasi, memasukkan sidik jari, serta foto.

Ada pula ujian yang perlu diikuti, yakni ujian secara teori dan praktik. Hal ini menjadi penting untuk syarat mendapatkan SIM.

Syarat-syarat Daftar atau Pembuatan SIM Baru secara Online

Ada berbagai syarat umum yang perlu dilakukan jika akan mengajukan pembuatan SIM baru. Perhatikan dan lengkapi hal-hal di bawah ini supaya proses pembuatan SIM dapat berjalan dengan lancar.

  • Syarat Administratif

Pertama, ada berbagai syarat administrasi yang perlu dipenuhi dalam pembuatan SIM online, yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
  2. Mengisi formulir permohonan atau pengajuan dari pihak kepolisian.
  3. Memiliki dan menyertakan surat keterangan sehat, yang terdiri dari sehat secara jasmani maupun rohani.
  • Usia Minimal

Syarat penting kedua yang tentunya tidak bisa Anda abaikan yakni terkait dengan usia minimal. Negara telah mengatur usia minimal bagi seseorang untuk memiliki hak mengendarai jenis kendaraan bermotor.

Usia ini pula yang menjadi batas usia minimal dalam pembuatan SIM, berikut  adalah syarat usia tersebut:

  1. Batas usia minimal 17 tahun untuk seseorang yang akan mengajukan pembuatan SIM A, SIM C, serta SIM D.
  2. Batas usia minimal 22 tahun jika akan mengajukan permohonan untuk SIM A umum.
  3. Batas usia minimal 22 serta 23 tahun jima akan mengajukan permohonan untuk membuat SIM B1 serta SIM B2 umum.
  • Tes Kesehatan dan Tes Psikologi

Syarat selanjutnya yang perlu dilakukan oleh orang-orang yang akan membuat SIM yakni tes kesehatan serta tes psikologi

Untuk tes kesehatan, rangkaian tes yang perlu diikuti yakni tes fisik, tes pendengaran, tes penglihatan, tes buta warna, dan berbagai tes fisik dasar lainnya.

Rangkaian tes kesehatan ini ditujukan untuk memastikan bahwa calon pemilik SIM memang sehat secara jasmani dan memiliki kelayakan untuk berkendara di jalan raya.

Selanjutnya, untuk tes psikologi, fungsinya untuk memastikan bahwa orang yang mengajukan SIM memang sehat secara rohani. Anda hanya perlu melakukan kedua jenis tes ini sesuai dengan instruksi atau arahan.

  • Mengikuti Ujian

Jika sudah memenuhi syarat-syarat sebelumnya, maka Anda bisa lanjut ke tahap ujian SIM. Ini adalah sebuah kewajiban yang perlu dilakukan setiap pemohon SIM, supaya dapat dipastikan bahwa mereka memang siap dan layak untuk berkendara.

Dalam ujian ini, ada dua jenis ujian yang dilakukan, yakni ujian secara teori dan ujian praktik.

Pertama, pemohon akan melakukan ujian teori. Jika sudah, dilanjutkan dengan ujian praktik. Untuk pemohon yang sudah lulus kedua ujian ini, maka bisa masuk ke tahap berikutnya.

Namun, jika masih belum lulus pada ujian ini, maka pemohon perlu mengulang ujian tersebut hingga dinyatakan lulus.

  • Surat Khusus untuk Jenis SIM Tertentu

Baca Juga : Begini Sejarah Awal dari Lampu Lalu Lintas

Selain itu, ada pula syarat khusus untuk pengajuan jenis SIM tertentu. Pertama, untuk pemohon SIM B1, maka perlu memiliki SIM A yang sudah berlaku minimal 12 bulan.

Kedua, jika akan mengajukan SIM B2, syaratnya yakni telah memiliki SIM B1 yang sudah aktif selama 12 bulan.

Ketiga, jika akan membuat SIM Umum, maka Anda wajib memiliki surat khusus yang berbentuk SKUKP atau Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Jika akan membuat SIM baru, maka ada biaya yang perlu dibayarkan. Biaya ini terdiri dari biaya pembuatan dan biaya tambahan, simak selengkapnya di bawah ini.

  • Biaya untuk Membuat SIM Baru

Pertama, ada biaya pembuatan SIM sesuai dengan peraturan pemerintah. Hal ini juga berlaku untuk pembuatan SIM online. Berikut adalah rincian biaya pembuatan yang perlu Anda bayar:

  1. Pembuatan SIM A, dengan biaya Rp120 ribu
  2. Pembuatan SIM B1, dengan biaya Rp120 ribu
  3. Pembuatan SIM B2, dengan biaya Rp120 ribu
  4. Pembuatan SIM C, dengan biaya Rp100 ribu
  5. Pembuatan SIM D, dengan biaya Rp50 ribu
  6. Pembuatan SIM Internasional, dengan biaya Rp250 ribu
  • Biaya Tambahan atau Biaya Lainnya

Selain itu, ada pula biaya tambahan yang perlu dibayarkan untuk mendukung berbagai proses pembuatan SIM, yakni:

  1. Biaya asuransi sebesar Rp30 ribu
  2. Biaya pemeriksaan kesehatan jasmani sebesar Rp30 ribu (untuk pemeriksaan di Korlantas)
  3. Biaya pemeriksaan kesehatan rohani sebesar Rp30 ribu (untuk pemeriksaan di Korlantas)
  4. Biaya untuk mengajukan permohonan SKUKP sebesar Rp30 ribu (untuk jenis SIM tertentu)

Itulah berbagai penjelasan tentang cara pembuatan SIM secara online. Selain itu, telah dipaparkan pula apa saja yang menjadi syarat jika Anda akan membuat SIM baru dan biayanya.

Tentu saja, terdapat syarat-syarat untuk bisa mendapatkan SIM, supaya Anda bisa dipastikan memang layak untuk berkendara di jalan raya sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki.

Dengan begitu, keamanan berkendara akan lebih terjaga, baik untuk Anda maupun pengguna jalan lainnya.

Namun tenang saja, dengan adanya proses pembuatan SIM online, maka ada berbagai langkah yang dapat dilakukan dengan lebih mudah, praktis, dan cepat. Selanjutnya, untuk berbagai informasi otomotif lainnya, Anda dapat kunjungi website resmi Suzuki.

Berita Lainnya