Tips & Trik

Mudah, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

PUBLISHED DATE : 27 Agustus 2021

21  Xl7 (1)

Jika kendaraan masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta surat dari pihak leasing sebagai bukti. Apabila syarat pengajuan surat kehilangan sudah lengkap, maka prosesnya tidak lama. 

    2. KTP dan BPKB 

Syarat selanjutnya adalah KTP asli sesuai dengan yang tertulis dalam STNK. Jadi sebaiknya Anda menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama. 

Baca Juga : Kini Jadi Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Mobil Online

Kemudian BPKB yang dipersiapkan haruslah asli, namun masih bisa menggunakan surat pengantar jika kendaraan dalam proses kredit. Anda bisa meminta fotokopi BPKB dari pihak leasing kemudian meminta legalisir di kantor polisi. 

    3. Surat Kuasa 

Khusus bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang namun bukan atas nama sendiri maka harus membuat surat kuasa dari pemilik KTP. Surat kuasa ini bisa dibuat sendiri dan harus diberi materai Rp. 6.000. 

Halaman 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Tampilkan Semua

Berita Lainnya