Mudah, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
PUBLISHED DATE : 27 Agustus 2021
.webp)
Jika kendaraan masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta surat dari pihak leasing sebagai bukti. Apabila syarat pengajuan surat kehilangan sudah lengkap, maka prosesnya tidak lama.
2. KTP dan BPKB
Syarat selanjutnya adalah KTP asli sesuai dengan yang tertulis dalam STNK. Jadi sebaiknya Anda menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.
Baca Juga : Kini Jadi Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Mobil Online
Kemudian BPKB yang dipersiapkan haruslah asli, namun masih bisa menggunakan surat pengantar jika kendaraan dalam proses kredit. Anda bisa meminta fotokopi BPKB dari pihak leasing kemudian meminta legalisir di kantor polisi.
3. Surat Kuasa
Khusus bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang namun bukan atas nama sendiri maka harus membuat surat kuasa dari pemilik KTP. Surat kuasa ini bisa dibuat sendiri dan harus diberi materai Rp. 6.000.