Tips & Trik

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Negara Maritim

PUBLISHED DATE : 24 Mei 2021

Labugan

Berdasarkan ciri pertama dan kedua, secara otomatis dapat dikatakan bahwa negara maritim memiliki pulau yang dikelilingi oleh laut dan perairan. Batas negara berupa laut dan perairan juga akan menambah luasnya wilayah laut pada suatu negara, sehingga layak disebut negara maritim.

    4. Mata Pencaharian Penduduk Berhubungan dengan Laut

Panjangnya garis pantai dan luasnya wilayah laut berpengaruh pada mata pencaharian masyarakat.

Sebagai negara yang memiliki laut yang lebih luas, tentu sebagian besar masyarakat negara maritim banyak bekerja di aspek kelautan, seperti nelayan, pelaut, dan lain sebagainya.

    5. Sumber Daya Laut yang besar.

Wilayah berupa laut dan perairan memiliki sumber daya yang sangat kaya dan beragam. Hal ini menjadi ciri khas negara maritim sebagai negara yang memiliki wilayah laut yang luas.

Negara maritim kaya akan sumber daya laut berupa alam, energy, mineral, dan berbagai sumber daya lain.

Kemaritiman Indonesia

Baca Juga : Ini Cara Kerja Kopling Hidrolik dan Komponennya

Dilihat dari penampakan geografisnya, Indonesia memiliki luas lautan dua pertiga lebih besar daripada daratan. Bentang alamnya yang berupa kepulauan juga berpengaruh pada kondisi kemaritimannya, sehingga menduduki peringkat kedua negara dengan garis pantai terpanjang di dunia.

Kemaritiman Indonesia juga didukung dengan kepastian batas wilayah kedaulatan negara berupa perairan yang berbatasan dengan 10 negara. Negara-negara tersebut meliputi Malaysia (sebagian Laut Wilayah, Landas Kontinen), Singapura (sebagian Laut Wilayah), dan Thailand (Landas Kontinen).

Kemudian termasuk juga Filipina (ZEE), Vietnam (Landas Kontinen), India (Landas Kontinen), Timor Leste (Laut Wilayah, Landas Kontinen), Papua Nugini ( ZEE, Landas Kontinen), Palau (ZEE, Landas Kontinen), serta Australia (ZEE, Landas Kontinen).

Letak Indonesia berada di titik silang, yaitu antara Benua Asia dan Benua Australia, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Ini membuat Indonesia disebut memiliki posisi strategis dalam aspek ekonomi dan militer.

Secara hukum, Indonesia ditetapkan sebagai negara kepulauan sekaligus maritim terdapat pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pasal 46-47 ayat 1. Sehingga secara kondisi geografis, politik, ekonomi dan sejarah dunia, Indonesia telah memenuhi syarat menjadi negara maritim.

Pendukung Negara Maritim

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya