Ketahui Tips Mengatur Sorot Lampu Pada Mobil
21 September 2026
Admin
Bagikan
Tren modifikasi lampu mobil seperti pemasangan projector (biled/HID) atau lampu tembak sorot tambahan (cree/laser) harus tetap mengacu pada hukum:
1. Larangan Menyilaukan
Pasal 58 UU LLAJ melarang keras pemasangan perlengkapan tambahan yang mengganggu keselamatan lalu lintas. Misalnya lampu yang memicu kebutaan sesaat pada pengendara lain.
2. Warna Lampu
Berdasarkan Pasal 23 PP 55/2012, spektrum warna lampu luar kendaraan sudah dikunci:
- Lampu utama: Wajib putih atau kuning muda.
- Lampu rem: Wajib merah (dilarang diganti putih/kelap-kelip).
- Lampu sein: Wajib kuning tua kelap-kelip.
3. Lampu Aksesoris Terlarang
Penggunaan lampu strobo, rotator, atau sirine berwarna biru/merah hanya mutlak untuk kendaraan dinas/petugas tertentu (Polisi, Ambulans, Damkar). Kendaraan pribadi yang memasangnya dianggap melanggar hukum.
Baca Juga : Aturan Warna Lampu Mobil Wajib Anda Ketahui
4. Sanksi dan Denda Tilang (UU LLAJ No. 22/2009)
Jika melanggar aturan-aturan di atas, polisi berhak melakukan penilangan dengan rincian denda, sebagai berikut:
- Kendaraan tidak menyalakan lampu malam hari dikenakan Pasal 293 Ayat 1 dengan sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
- Modifikasi lampu mobil yang menyilaukan/menyalahi aturan. masuk dalam kategori pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan (Pasal 286 untuk mobil).
Bisa juga dijerat Pasal 279 (pemasangan perlengkapan yang mengganggu keselamatan) dengan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Kapan Sebaiknya ke Bengkel?
Penyetelan sederhana menggunakan tembok dapat membantu mengetahui apakah arah sorotan terlihat terlalu tinggi atau rendah. Namun, untuk hasil yang presisi, pemeriksaan dengan alat headlamp aimer di bengkel merupakan pilihan yang lebih baik.
Hal ini terutama berlaku jika kendaraan menggunakan sistem pencahayaan modern, pernah mengalami kecelakaan, baru mengganti headlamp, atau terdapat perbedaan sorotan yang cukup besar antara sisi kanan dan kiri.
Pengujian resmi kendaraan juga mengenal pemeriksaan daya pancar dan arah sinar lampu utama. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bahkan mencantumkan pengujian tersebut sebagai bagian dari layanan pengujian kendaraan bermotor.
Dengan pemeriksaan menggunakan alat yang sesuai seperti di bengkel Suzuki, teknisi dapat mengetahui apakah arah dan intensitas pencahayaan lampu mobil berada dalam kondisi yang semestinya.