Ketahui Apa Itu Pemutihan Pajak dan Tipsnya Mengikuti Programnya
11 Juni 2025
Admin

Bagikan
Jadi, Anda hanya tinggal membayar besaran pajak yang belum dibayarkan tahun ini. Namun perlu diketahui juga jika tidak semua daerah melakukan pemutihan. Program ini juga tidak dilakukan setiap saat melainkan hanya pada waktu yang ditentukan.
Selain meringankan para pemilik motor dalam membayar tunggakan pajak, program ini juga dilakukan supaya mendorong pemilik kendaraan untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Tak hanya itu, daerah juga mendapatkan sumber pemasukan.
Program ini juga dilakukan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Dimana seperti yang Anda ketahui denda pengendara motor yang tidak memiliki STNK bisa mencapai Rp 500 ribu.
Macam-Macam Pemutihan Pajak
Program pemutihan terdiri dari beberapa jenis seperti pemutihan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor tahunan maupun tahun ke-lima, SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Baca Juga : Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya
Keringanan pembayaran PKB biasanya berupa penghapusan denda sehingga Anda hanya membayar pokok pajak. Namun ada juga pemda yang memberikan diskon pembayaran sebagian maupun seluruh pokok pajak.
Pemutihan juga bisa berupa penghapusan denda pembayaran SWDKLLJ. Jadi, Anda hanya tinggal membayar besaran pokok SWDKLLJ. Tak hanya itu, program ini juga bisa meliputi penghapusan denda maupun keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Program ini berlaku atas dasar hukum UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Angkutan Jalan dan Lalu Lintas serta UU Pasal 74 No. 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa setiap pemilik motor harus melakukan registrasi pajak sebelum 2 tahun.
Apabila pemilik motor tidak melakukan registrasi atau perpanjangan STNK lebih dari 2 tahun, maka status kepemilikan terhadap kendaraan bisa dihapus.