Sudah Pindah Kota, Apa Dampaknya Jika Kendaraan Tidak Segera Dimutasi ke Domisili Baru?
21 Agustus 2026
Admin
Bagikan
Saat hendak melakukan mutasi pada kendaraan Anda, penting untuk diketahui bahwa terdapat beberapa syarat yang diperlukan agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa banyak kendala.
Mutasi ini ada dibagi menjadi dua jenis, yakni ketika perpindahan kendaraan masih berada di provinsi yang sama (masih satu daerah) dan perpindahan kendaraan sudah di daerah yang berbeda (beda provinsi).
Dengan dua jenis mutasi tersebut, maka saat pergi ke samsat Anda bisa langsung identifikasi mutasi yang seperti apa yang Anda perlukan. Untuk persyaratannya, kedua jenis mutasi ini umumnya memiliki kelengkapan berkas yang sama yakni berupa:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baik asli serta fotokopi.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) baik asli serta fotokopi.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli punya pemilik kendaraan sebelumnya, serta asli dan fotokopi milik Anda.
- Surat Keterangan Pindah Domisili dari Kecamatan atau Kelurahan.
- Bukti bayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang baru.
- Laporan hasil cek fisik kendaraan yang dimiliki.
Baca Juga : Cara Mutasi Mobil Antar Kota dan Provinsi, Lengkap dengan Biaya
- Surat kuasa dengan meterai, apabila proses dilakukan melalui wakil Anda.
- Kuitansi pembelian kendaraan, apabila mutase langsung disertai dengan balik nama.
Keperluan berkas di atas itu jika hanya terdaftar sebagai kendaraan pribadi. Apabila kendaraan terdaftar atas nama sebuah badan hukum atau perusahaan, maka akan ada dokumen atau berkas tambahan seperti berikut:
- Akta pendirian milik perusahaan.
- Surat kuasa dari pimpinan perusahaan.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
Ketika semua berkas sudah siap, lengkap, dan masih berlaku, maka langsung berikan saja ke petugas di Samsat sembari menunggu keterangan lebih lanjut terkait hal apa yang harus dilakukan ketika mau melakukan mutasi.