Sudah Pindah Kota, Apa Dampaknya Jika Kendaraan Tidak Segera Dimutasi ke Domisili Baru?
21 Agustus 2026
Admin
Bagikan
Saat melakukan mutasi pada kendaraan yang dimiliki baik pindah ke wilayah lain yang masih satu daerah maupun yang sudah beda daerah, proses yang diperlukan pastilah tetap melalui dua cara yang sama, yakni proses keluar dan proses masuk.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Anda perlu lebih dahulu mengetahui bagaimana pengurusan proses mutasi keluar kendaraan Anda saat di Samsat, yaitu:
- Datang ke Samsat tempat asal kendaraan.
- Lakukan pemeriksaan fisik pada kendaraan.
- Serahkan semua berkas yang disyaratkan untuk dapat berkas mutasi.
- Lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai peraturan yang berlaku.
- Terima berkas mutasi keluar untuk dibawa ke daerah yang baru (pastikan dapatkan pula surat fiskal daerah).
Usai selesai melakukan pengurusan mutasi keluar, maka selanjutnya Anda harus melakukan proses mutasi kendaraan masuk seperti berikut:
- Datangilah Samsat di lokasi domisili yang baru.
Baca Juga : Cara Mutasi Mobil Antar Kota dan Provinsi, Lengkap dengan Biaya
- Berikan berkas mutasi keluar yang sudah didapatkan sebelumnya ke petugas.
- Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan, apabila diminta kembali oleh pihak Samsat.
- Menunggu proses penerbitan STNK baru serta pengurusan plat kendaraan baru sesuai domisili.
- Lakukan pembayaran administrasi sesuai ketentuan yang ada di sana.
- Terima STNK baru dan plat baru, proses mutasi masuk sudah selesai dilakukan.
Dengan demikian, Anda sudah bisa mengendarai kendaraan dengan aman dan nyaman di wilayah yang Anda domisilikan sekarang. Untuk biaya semua proses tersebut, semua disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan yang dimiliki.
Biaya-biaya tersebut mencakup; BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yakni 1% dari harga kendaraan, Biaya Cek Fisik Kendaraan, Biaya Fiskal Daerah, Biaya Admin Mutasi Keluar dan Masuk, PNBP STNK dan BPKB, serta Biaya Admin kelola data kendaraan.