Cara Mudah Mengecek Plat Nomor Kendaraan
08 Juli 2025
Admin

Bagikan
Di Indonesia, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Regulasi ini mengatur semua hal terkait nomor kendaraan, baik itu penomoran berbasis nomor registrasi, kode wilayah, dan masa berlaku, hingga bentuk, ukuran, warna, bahan, dan cara pemasangan plat.
Menurut regulasi yang berlaku, ukuran TNKB disesuaikan dengan jenis kendaraan. Motor ukurannya sekitar 275×115 mm, sementara mobil 460×135 mm.
Font yang wajib digunakan adalah FE-Schrift yang juga dipakai di Eropa, untuk mencegah pemalsuan dan mempermudah identifikasi elektronik seperti deteksi via kamera ETLE.
Penting untuk dicatat, plat nomor wajib diperbarui setiap lima tahun sekali bersamaan dengan perpanjangan STNK. Jika tidak diperpanjang, maka TNKB Anda dinyatakan tidak berlaku dan kendaraan bisa diblokir statusnya.
Jenis-Jenis Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Berdasarkan Warnanya
Baca Juga : Helm Half Face atau Full Face, Pilih yang Mana?
Plat nomor untuk kendaraan di Indonesia punya sistem warna yang sudah distandarkan oleh Korlantas Polri. Setiap kombinasi warna menunjukkan jenis dan fungsi kendaraan.
Sebagai contoh, Perpol (Peraturan Kepolisian) No. 7 Tahun 2021 mengatur bahwa mulai Juni 2022, kendaraan pribadi harus menggunakan plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. Berikut ini daftar lengkapnya:
1. Plat Putih Tulisan Hitam
Warna ini digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, kendaraan milik badan hukum atau internasional (non-pemerintah), dan perwakilan negara asing. Dulu aturannya berwarna hitam dengan tulisan putih, namun sudah diubah.
2. Plat Kuning Tulisan Hitam
Plat kuning tulisan hitam adalah kendaraan angkutan umum, seperti angkot, bus kota, taksi, dan truk ekspedisi. Ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut beroperasi sebagai kendaraan niaga atau pengangkut penumpang dan barang untuk umum.