Tips & Trik

Cara Mudah Mengecek Plat Nomor Kendaraan

08 Juli 2025

account iconAdmin

Cek Plat Nomor

Bagikan

Tahukah Anda? Plat nomor kendaraan bukan sekadar pelengkap di bagian depan dan belakang motor atau mobil Anda.

Ternyata, fungsinya lebih dari sekadar pajangan saja. Sebab, plat nomor adalah identitas resmi yang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pajak, asuransi, hingga investigasi kepolisian.

Maka dari itu, mengetahui status dan cara cek nomor kendaraan itu penting. Tapi tenang, kini Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek data kendaraan.

Sekarang, hampir semuanya bisa diakses dengan mudah dari rumah cukup lewat ponsel. Yuk kita bahas langkah-langkahnya secara lengkap!

Regulasi tentang Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Sebelum membahas cara mudah mengecek plat nomor motor atau mobil via HP, penting untuk memahami dasar hukumnya terlebih dahulu.

Di Indonesia, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Regulasi ini mengatur semua hal terkait nomor kendaraan, baik itu penomoran berbasis nomor registrasi, kode wilayah, dan masa berlaku, hingga bentuk, ukuran, warna, bahan, dan cara pemasangan plat.

Baca Juga : Terbaru, Begini Cara Cek Pajak Motor serta Syarat Bayarnya

Menurut regulasi yang berlaku, ukuran TNKB disesuaikan dengan jenis kendaraan. Motor ukurannya sekitar 275×115 mm,  sementara mobil 460×135 mm.

Font yang wajib digunakan adalah FE-Schrift yang juga dipakai di Eropa, untuk mencegah pemalsuan dan mempermudah identifikasi elektronik seperti deteksi via kamera ETLE.

Penting untuk dicatat, plat nomor wajib diperbarui setiap lima tahun sekali bersamaan dengan perpanjangan STNK. Jika tidak diperpanjang, maka TNKB Anda dinyatakan tidak berlaku dan kendaraan bisa diblokir statusnya.

Jenis-Jenis Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Berdasarkan Warnanya

Plat nomor untuk kendaraan di Indonesia punya sistem warna yang sudah distandarkan oleh Korlantas Polri. Setiap kombinasi warna menunjukkan jenis dan fungsi kendaraan.

Sebagai contoh, Perpol (Peraturan Kepolisian) No. 7 Tahun 2021 mengatur bahwa mulai Juni 2022, kendaraan pribadi harus menggunakan plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. Berikut ini daftar lengkapnya:

1. Plat Putih Tulisan Hitam

Warna ini digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, kendaraan milik badan hukum atau internasional (non-pemerintah), dan perwakilan negara asing. Dulu aturannya berwarna hitam dengan tulisan putih, namun sudah diubah.

2. Plat Kuning Tulisan Hitam

Plat kuning tulisan hitam adalah kendaraan angkutan umum, seperti angkot, bus kota, taksi, dan truk ekspedisi. Ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut beroperasi sebagai kendaraan niaga atau pengangkut penumpang dan barang untuk umum.

3. Plat Merah Tulisan Putih

Warna ini digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah. Biasanya dimiliki oleh instansi pemerintah pusat atau daerah, mulai dari kementerian, dinas hingga lembaga negara.

4. Plat Hijau Tulisan Hitam

Jenis plat ini umumnya digunakan di wilayah perdagangan bebas atau zona bebas bea masuk, contohnya di Batam. Kendaraan dengan plat ini tidak dikenai bea masuk, namun penggunaannya dibatasi dan tidak boleh bebas keluar dari zona tersebut.

5. Plat Putih Tulisan Hitam dengan Strip Biru

Ini adalah jenis plat khusus yang digunakan untuk kendaraan listrik alias electric vehicle (EV). Warna dasarnya tetap putih dengan tulisan hitam, tapi terdapat strip atau garis biru sebagai penanda kendaraan ramah lingkungan.

6. Plat Putih Tulisan Biru (Kendaraan Diplomatik)

Kendaraan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik asing atau organisasi internasional biasanya menggunakan plat putih dengan tulisan biru. Biasanya juga terdapat kode seperti “CD” (Corps Diplomatique) atau “CC” (Corps Consulaire).

7. Plat Sementara atau Plat Dealer

Plat ini biasanya digunakan untuk kendaraan yang belum memiliki STNK permanen. Warna dan bentuknya bisa bervariasi, tetapi umumnya berwarna dasar putih dengan tulisan hitam atau merah, serta memiliki masa berlaku terbatas (biasanya 30 hari).

Mengapa Cek Plat Nomor Kendaraan Itu Penting?

Banyak orang mengira hanya polisi atau petugas saja yang perlu tahu soal data nomor kendaraan. Padahal, masyarakat umum pun sebaiknya tahu cara mengecek TNKB karena manfaatnya besar, seperti:

1. Verifikasi Legalitas dan Kepemilikan Kendaraan

Melalui pengecekan plat, Anda bisa tahu apakah STNK masih berlaku atau tidak, kapan terakhir kali pajak dibayar, dan apakah kendaraan tersebut terblokir karena alasan tertentu.

Buat pemilik kendaraan, ini juga jadi pengingat penting untuk tidak telat membayar pajak agar tidak kena denda.

2. Menjaga Keamanan dan Antisipasi Penipuan

Sebelum membeli kendaraan bekas, Anda bisa mengecek data plat untuk memastikan kendaraan tidak dalam status pencarian, bukan hasil curian, atau tidak ada tunggakan pajak besar.

3. Sebagai Persyaratan Asuransi

Baca Juga : Terbaru, Begini Cara Cek Pajak Motor serta Syarat Bayarnya

Beberapa perusahaan asuransi juga menggunakan data plat nomor sebagai bagian dari proses verifikasi. Mereka akan memeriksa status kendaraan, apakah pajaknya aktif, apakah ada indikasi kendaraan bekas tabrakan berat, dan sebagainya.

4. Pelacakan Hukum atau Kecelakaan

Dalam insiden seperti tabrak lari atau kejahatan yang terjadi di jalanan, plat nomor seringkali jadi satu-satunya jejak. Informasi dari plat bisa sangat membantu pihak berwenang dalam penegakan hukum.

Cara Cek Plat Nomor Kendaraan secara Online

Sekarang, mari masuk ke pembahasan utama, yaitu cara memeriksa TNBK atau tanda nomor kendaraan secara mudah via HP. Berikut beberapa opsinya:

1. Via Website Resmi e-Samsat Nasional

Opsi pertama, Anda bisa membuka website resmi Samsat Nasional. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://e-samsat.id
  2. Pilih provinsi domisili kendaraan.
  3. Masukkan plat nomor lengkap (misalnya: B 1234 CD), nomor seri kendaraan, nomor rangka (5 digit terakhir), dan isi captcha.
  4. Klik Cari/Cek Sekarang, lalu sistem akan menampilkan info seperti merek kendaraan, warna, pajak yang harus dibayar, dan status STNK.

2. Via Website Samsat Daerah Domisili

Beberapa provinsi juga punya portal sendiri, dan bisa disesuaikan dengan daerah domisili Anda. Berikut beberapa contohnya:

3. Via Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Selain itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi dari Samsat, yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini bisa Anda unduh di Play Store maupun App Store. Langkah-langkah menggunakannya adalah sebagai berikut:

  1. Setelah menginstal aplikasi, lakukan registrasi dan login.
  2. Buka dan klik menu Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  3. Masukkan data kendaraan seperti plat nomor, NIK, nomor rangka.
  4. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan seluruh informasi kendaraan Anda, termasuk jadwal pajak dan biaya pembayaran. Anda juga bisa bayar pajak via aplikasi ini.

4. Via SMS

Kalau sedang tidak punya akses internet, tenang, Anda bisa pakai SMS. Berikut panduannya:

  1. Ketik format: info [spasi] nomor polisi [garis miring] kode plat [garis miring] kode seri plat [garis miring] warna kendaraan.
  2. Contoh: Info B/1234/CDE/Hitam
  3. Kirim ke: 081121192111
  4. Balasannya akan berisi informasi kendaraan dan pajak terkini

Jadi, mulai sekarang Anda bisa mengecek plat nomor kendaraan pribadi maupun orang lain untuk menghindari masalah hukum, menghindari penipuan, ataupun keperluan lainnya.

Dengan menggunakan salah satu dari metode cek plat nomor di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat melakukan pengecekan status kendaraan secara online tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat. Kunjungi juga halaman Suzuki untuk informasi otomotif lainnya!

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat