Cara Bayar Pajak Motor di Samsat dan Alurnya
23 November 2024
Admin
Bagikan
1. Melalui Samsat Gendong atau Samsat Keliling
Samsat Keliling adalah layanan menyediakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara keliling dari satu lokasi ke lokasi lain. Adapun alur pembayaran PKB melalui Samsat Keliling adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak hanya perlu membawa dokumen seperti STNK, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan identitas asli pemilik (bagi daerah Polda Metro, sertakan juga BPKB).
- Antre sesuai dengan urutan yang ada.
- Serahkan dokumen yang dibawa kepada petugas yang bertugas.
- Berikan uang sesuai jumlah yang diinformasikan oleh petugas atau tertera dalam SKPD.
- Terima STNK yang sudah disahkan beserta SKPD yang berlaku selama satu tahun ke depan.
2. Melalui Samsat Drive Thru
Layanan Samsat Drive Thru memungkinkan Wajib Pajak untuk membayar tanpa perlu turun dari kendaraan, sehingga lebih praktis. Berikut caranya:
- Wajib Pajak perlu membawa dokumen seperti STNK, SKPD, dan identitas asli pemilik serta BPKB.
- Antre sesuai urutan yang ada.
Baca Juga : Jadi Mudah, Ini Syarat & Cara Bayar Pajak Motor Online
- Serahkan semua dokumen yang dibawa kepada petugas di loket.
- Bayar sesuai dengan jumlah yang diumumkan oleh petugas atau tertera di SKPD.
- Ambil STNK yang telah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.
3. Melalui Samsat Induk
Samsat Induk adalah kantor yang melayani semua jenis registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak kendaraan. Adapun alur cara bayar pajak motor di samsat induk adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak harus membawa dokumen seperti STNK, SKPD, dan identitas pemilik asli (tambahkan BPKB untuk wilayah Polda Metro).
- Serahkan dokumen yang ada kepada petugas di loket pendaftaran.
- Tunggu giliran untuk dipanggil oleh kasir.
- Bayar sesuai jumlah yang disebutkan oleh kasir atau yang tertera dalam SKPD.
- Tunggu kembali untuk dipanggil oleh petugas di loket penyerahan.