Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
13 Oktober 2025
Admin
Bagikan
Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat bagaimana cara kerja pajak progresif kendaraan bermotor seperti berikut ini:
- Kendaraan pertama: dikenakan pajak normal sesuai dengan tarif dasar.
- Kendaraan kedua: tarif pajak naik dari tarif dasar, biasanya mulai 2%.
- Kendaraan ketiga: tarif pajak lebih tinggi lagi, bisa mencapai 2,5%–3%.
- Kendaraan keempat dan seterusnya: tarif akan terus meningkat secara bertahap hingga batas maksimal 10%.
Contohnya, jika seseorang memiliki tiga sepeda motor atas nama dan alamat yang sama, maka motor pertama dikenakan pajak normal, motor kedua dikenakan tarif 2%, dan motor ketiga tarif 2,5% atau lebih, tergantung kebijakan daerah.
Siapa yang Terkena Pajak Progresif?
Pajak progresif tidak berlaku untuk semua orang. Ada beberapa ketentuan siapa saja yang bisa terkena pajak ini. Berikut ini daftar siapa saja yang berhak dikenakan pajak progresif kendaraan:
1. Pemilik dengan Nama Sama
Jika Anda memiliki dua kendaraan atas nama pribadi yang sama, maka otomatis kendaraan kedua dan seterusnya akan terkena pajak progresif.
2. Keluarga dengan Alamat Sama
Pajak progresif juga berlaku untuk anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama. Jadi, meskipun kendaraan atas nama pasangan atau anak, jika masih berada dalam satu KK, tetap akan dikenakan pajak progresif.
Cara Menghitung Pajak Progresif
Baca Juga : Fungsi Planetary Gear: Komponen & Cara Kerjanya
Pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, maupun kendaraan niaga ringan. Namun, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum seperti angkutan umum biasanya tidak dikenakan pajak progresif.
Menghitung pajak progresif sebenarnya cukup sederhana jika mengetahui rumus dasarnya. Berikut contoh perhitungan sederhana:
Dasar Perhitungan:
Pajak = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) × Tarif Pajak