Tips & Trik

Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

PUBLISHED DATE : 27 Februari 2021

New Ignis

Untuk pemilik kendaraan berjumlah 14 akan dikenai pajak progresif 8,5%, dan pemilik kendaraan berjumlah 15 dikenai pajak progresif 9%. Sedangkan pemilik kendaraan berjumlah 16 akan dikenai pajak progresif 9,5% dan pemilik kendaraan dengan jumlah 17 dikenai pajak progresif sebesar 10%.

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Setelah mengetahui sistem pembebanan tarif pajak progresif kendaraan bermotor, Anda perlu mengetahui cara untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor. Dasar perhitungan pajak progresif ini didasarkan atas dua subjek.

Pertama, berdasarkan atas nilai jual kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan daerah setempat. Kedua, berdasarkan atas dampak negatif atas pemakaian kendaraan yang dapat berimbas pada tingkat kerusakan jalan.

Setelah mengetahui dua dasar tersebut, maka cara menghitungnya yaitu nilai jual kendaraan bermotor dikalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan pula urutan kepemilikan kendaraan yang Anda masukkan telah tepat.

Selanjutnya, yang perlu Anda lakukan yaitu menghitung besaran jumlah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ. Setelah berhasil mengetahui jumlah SWDKLLJ, maka Anda dapat mengetahui tarif pajak progresif pada kendaraan yang dimiliki.

Pajak Progresif Kendaraan Berupa Mobil

Baca Juga : Belum Tahu Tol Laut? Yuk Kenali Lebih Lanjut

Pengenaan pajak progresif mobil pada dasarnya hampir sama dengan pajak progresif motor. Pajak progresif kendaraan berupa mobil dibebankan bagi pemilik kendaraan yang mempunyai kendaraan mobil lebih dari satu atas nama satu kepemilikan yang sama serta tempat tinggal yang sama.

Jadi, apabila Anda melakukan pembelian mobil dari orang lain wajib untuk melakukan balik nama kepemilikan mobil. Hal ini dilakukan agar merubah pajak progresif mobil dari pemilik lama ke pemilik baru.

Apabila balik nama tidak dilakukan beban pajak progresif akan dibebankan pada pemilik lama. Jadi, apabila Anda melakukan jual mobil perlu segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Selain itu, pemilik mobil lama harus segera melakukan pelaporan ke Samsat provinsi terkait peralihan kepemilikan mobil. Pelaporan ini dilakukan sekurang-kurangnya 30 hari dari pergantian kepemilikan mobil.

Persyaratan yang harus Anda bawa yaitu fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila tidak mempunyai fotocopy STNK, yang terpenting Anda mengingat nomor polisi beserta jenis kendaraan yang dijual. Tampilkan pula KTP yang sesuai dengan identitas di STNK kendaraan.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Untuk Mobil

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya