Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
PUBLISHED DATE : 27 Februari 2021

Apa yang dimaksud dengan pajak progresif? Apakah pajak progresif motor sama dengan pajak progresif mobil? Untuk mengetahui jawabannya Anda dapat membaca penjelasannya melalui ulasan di bawah ini.
Pengertian Pajak Progresif Kendaraan
Pajak progresif adalah biaya yang dibebankan kepada sebagian pemilik kendaraan. Pajak progresif hanya berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu KK dan tinggal di satu tempat.
Baca Juga : Menambah Zat Aditif pada Bensin, Bolehkah?
Adanya pajak progresif telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang ini telah dijelaskan mengenai ketentuan orang yang dikenakan pajak progresif dan dibagi menjadi tiga kategori.
Yang pertama adalah orang yang memiliki kendaraan kurang dari empat kendaraan. Kedua adalah pemilik kendaraan roda empat dan yang terakhir adalah kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Baca Juga : Praktis, Ini Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan Online
Biaya pajak progresif telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan ini telah disahkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia.
Meski demikian, ada kebijakan yang menyebutkan pihak lembaga terkait dapat menentukan besaran tarif pajak asal tidak melebihi ketentuan di perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena setiap daerah memiliki kebijakan atau kondisi antar wilayah yang berbeda-beda.
Peraturan yang menyebutkan tarif pajak progresif motor terdapat pada pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan ini dijelaskan jika ketentuan tarif pajak progresif motor, yaitu kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.
Baca Juga : Kenali Lebih Dekat Apa Itu Dermaga dan Tipenya
Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di wilayah DKI Jakarta
Sebagai contoh, berikutnya akan dibahas besaran pajak progresif motor untuk wilayah DKI Jakarta. Kendaraan pertama dikenai pajak progresif 2%, kendaraan kedua dikenai pajak progresif 2,5%, kemudian kendaraan ketiga dikenai pajak progresif 3%.
Selanjutnya, kepemilikan kendaraan keempat akan dikenakan pajak progresif 3,5%. Untuk kepemilikan kendaraan kelima akan dikenakan pajak progresif 4%. Sedangkan kendaraan ke-6 akan dikenai pajak progresif 4,5%. Untuk kepemilikan kendaraan ke-7 akan dikenai pajak progresif 5%.
Lalu, kepemilikan kendaraan ke-8 dapat dikenai pajak progresif sebesar 5,5%. Nah, bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan jumlah 9 akan dikenai pajak progresif sebesar 6%. Pemilik kendaraan dengan jumlah kendaraan 10 pun akan dikenai pajak progresif sebesar 6,5%.
Selanjutnya, kepemilikan kendaraan dengan jumlah 11 dapat dikenai pajak progresif sebesar 7% dan kepemilikan kendaraan berjumlah 12 akan dikenai pajak progresif sebesar 7,5%. Lalu, kepemilikan kendaraan dengan jumlah 13 dikenai pajak progresif sebesar 8%.
Untuk pemilik kendaraan berjumlah 14 akan dikenai pajak progresif 8,5%, dan pemilik kendaraan berjumlah 15 dikenai pajak progresif 9%. Sedangkan pemilik kendaraan berjumlah 16 akan dikenai pajak progresif 9,5% dan pemilik kendaraan dengan jumlah 17 dikenai pajak progresif sebesar 10%.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Setelah mengetahui sistem pembebanan tarif pajak progresif kendaraan bermotor, Anda perlu mengetahui cara untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor. Dasar perhitungan pajak progresif ini didasarkan atas dua subjek.
Pertama, berdasarkan atas nilai jual kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan daerah setempat. Kedua, berdasarkan atas dampak negatif atas pemakaian kendaraan yang dapat berimbas pada tingkat kerusakan jalan.