Tips & Trik

Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

PUBLISHED DATE : 27 Februari 2021

New Ignis

Yang pertama adalah orang yang memiliki kendaraan kurang dari empat kendaraan. Kedua adalah pemilik kendaraan roda empat dan yang terakhir adalah kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

tarif_pajak_progresif

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Biaya pajak progresif telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan ini telah disahkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Meski demikian, ada kebijakan yang menyebutkan pihak lembaga terkait dapat menentukan besaran tarif pajak asal tidak melebihi ketentuan di perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena setiap daerah memiliki kebijakan atau kondisi antar wilayah yang berbeda-beda.

Peraturan yang menyebutkan tarif pajak progresif motor terdapat pada pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan ini dijelaskan jika ketentuan tarif pajak progresif motor, yaitu kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.

Baca Juga : Memahami Cara Kerja Mesin 4 Tak dengan Mudah

Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di wilayah DKI Jakarta

Sebagai contoh, berikutnya akan dibahas besaran pajak progresif  motor untuk wilayah DKI Jakarta. Kendaraan pertama dikenai pajak progresif 2%, kendaraan kedua dikenai pajak progresif 2,5%, kemudian kendaraan ketiga dikenai pajak progresif 3%.

Selanjutnya, kepemilikan kendaraan keempat akan dikenakan pajak progresif 3,5%. Untuk kepemilikan kendaraan kelima akan dikenakan pajak progresif 4%. Sedangkan kendaraan ke-6 akan dikenai pajak progresif 4,5%. Untuk kepemilikan kendaraan ke-7 akan dikenai pajak progresif 5%.

Lalu, kepemilikan kendaraan ke-8 dapat dikenai pajak progresif sebesar 5,5%. Nah, bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan jumlah 9 akan dikenai pajak progresif sebesar 6%. Pemilik kendaraan dengan jumlah kendaraan 10 pun akan dikenai pajak progresif sebesar 6,5%.

Selanjutnya, kepemilikan kendaraan dengan jumlah 11 dapat dikenai pajak progresif sebesar 7% dan kepemilikan kendaraan berjumlah 12 akan dikenai pajak progresif sebesar 7,5%. Lalu, kepemilikan kendaraan dengan jumlah 13 dikenai pajak progresif sebesar 8%.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya