Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
13 Oktober 2025
Admin
Bagikan
Secara sederhana, pajak progresif adalah sistem pemungutan pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh seseorang atau satu keluarga.
Artinya, jika seseorang hanya memiliki satu kendaraan, maka ia hanya dikenakan pajak pokok sesuai ketentuan biasa.
Namun, jika ia memiliki dua kendaraan atau lebih dengan nama dan alamat pemilik yang sama, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi.
Tujuan diberlakukannya pajak progresif adalah untuk mendorong pemerataan penggunaan kendaraan bermotor dan mengendalikan jumlah kendaraan di jalan.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat akan lebih bijak dalam membeli kendaraan tambahan, karena konsekuensinya biaya pajak yang harus dibayar setiap tahun akan semakin besar.
Dasar Hukum Pajak Progresif
Baca Juga : Helm Bau Keringat? Ini Cara Membersihkannya agar Wangi Lagi
Pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, implementasinya juga diperkuat dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing provinsi, karena pajak kendaraan termasuk ke dalam kategori pajak daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan tarif pajak progresif.
Besaran tarif pajak progresif dapat berbeda di tiap daerah, namun umumnya berkisar antara 2% hingga 10% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).