Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

12 Juli 2026

account iconAdmin

Pajak Progresif

Bagikan

Artinya, jika Anda hanya memiliki satu kendaraan, maka akan dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila memiliki kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dengan identitas kepemilikan yang sama, tarif pajaknya akan meningkat secara bertahap sesuai aturan pajak progresif.

Penerapan pajak progresif bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor sekaligus mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam memiliki kendaraan. Dengan adanya tarif yang lebih tinggi untuk kendaraan tambahan, diharapkan penggunaan kendaraan pribadi dapat lebih terkendali dan kepadatan lalu lintas dapat berkurang.

Regulasi Hukum Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Indonesia

Pengenaan pajak meningkat untuk kendaraan bermotor telah diatur di dalam perundang-undangan yakni seperti berikut:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewenangan dari penerimaan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, salah satunya pajak kendaraan bermotor yang jadi hak pemerintah daerah.
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang “Pajak Daerah” yang mana di dalamnya mengatur hal terkait pedoman pembayaran pajak, salah satunya pajak kendaraan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak pada kendaraan bermotor.

Berdasarkan perundang-undangan itulah, maka teknis pengenaan pajak kendaraan bermotor secara khusus pada besar tarifnya ditentukan oleh perhitungan pemerintah daerah dari wilayah masing-masing.

Perhitungan Tarif Pajak Progresif Pada Kendaraan Bermotor

Baca Juga : Tarif Pajak Progresif Kendaraan yang Harus Kamu Ketahui

Dalam melakukan pembayaran pajak meningkat pada kendaraan bermotor, biasanya pemerintah daerah provinsi yang menentukan. Meski begitu, penentuan pajak ini tidak boleh dilakukan secara asal oleh pemda provinsi.

Berpegang dengan Undang-Undang HKPD No. 1 Tahun 2022, pembayaran pajak meningkat kendaraan bermotor punya ambang batas presentase yang boleh ditetapkan, yakni seperti berikut:

  • 1,2% khusus untuk kendaraan pertama.
  • Maksimal 6% secara progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Ini adalah khusus daerah provinsi yang terbagi atas kabupaten/kota. Namun bila tidak ada kabupaten/kota otonom seperti Provinsi DKI Jakarta contohnya, maka ambang batasnya adalah seperti berikut:

  • 2% khusus untuk kendaraan pertama.
  • Maksimal 6% secara progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Dari besaran presentase itulah, baru pemda bisa menentukan berapa tarif rupiah dalam proses pajak meningkat ini sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon