Tips & Trik

Apa itu BPKB dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang

PUBLISHED DATE : 31 Maret 2021

Sx5 Cross

Fungsi Dari Surat BPKB

BPKB adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh orang yang memiliki kendaraan bermotor atas namanya sendiri. Fungsi utamanya adalah sebagai tanda atau bukti pengenal pemilik kendaraan yang masih aktif atau bahkan sudah tidak digunakan.

BPKB juga digunakan Pemerintah untuk memonitor jumlah kendaraan dan jumlah PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak). Selain itu, BPKB dijadikan bukti registrasi kendaraan sehingga dapat digunakan untuk menyelidiki berbagai kasus kejahatan curanmor.

Bukti kepemilikan aset kendaraan ini juga bisa dimanfaatkan jika Anda butuh pinjaman. Anda bisa menjadikan dokumen tersebut sebagai syarat agunan. Biasanya, pihak peminjam yang menerima agunan dalam bentuk BPKB antara lain adalah Bank, Pegadaian, dan lembaga-lembaga kredit di wilayah desa.

Jika ingin menjual kendaraan atas nama Anda, BPKB tentu juga diserahkan. Jika menjual dengan surat yang cukup lengkap, maka harga jual kendaraan bisa tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terjamin legalitas dan kondisinya.

Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Baca Juga : Lelah Saat Mudik, Jangan Tidur dengan Mesin Mobil Menyala

Setelah mengetahui syarat dan cara pengurusan BPKB yang hilang, bagaimana jika kehilangan atau kerusakan terjadi pada STNK? Menurut situs resmi Divisi Humas Mabes POLRI, untuk mengurus STNK hilang ada beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan.

Langkah pertama, Anda harus membuat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Kepolisian setempat. Persyaratan dokumen lain di antaranya adalah KTP pemilik kendaraan (asli atau fotocopy), fotocopy STNK yang hilang jika punya, dan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang asli dan fotocopy.

Anda juga harus memberikan dokumen BPKB asli atau fotocopy sebagai pendukung. Jika sudah dilengkapi semua, Anda bisa pergi ke Kantor Samsat untuk mengurusnya.

Di lokasi pengurusan, ambil formulir pendaftaran, kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan. Setelah itu, Anda bisa mengurus Surat Keterangan Hilang dari Samsat atau pemblokiran.

Kemudian Anda bisa mengurus pembuatan STNK baru dan membayar jumlah pajak kendaraan. Setelah membayar, STNK akan disahkan. Kurang lebih seminggu, Anda bisa mengambil STNK baru tersebut bersama SKPD.

Mengingat pentingnya BPKB serta fungsinya, tentu sangat merepotkan sekali jika dokumen tersebut rusak atau hilang. Pastikan seusai mengurus yang baru, simpan di tempat yang aman agar tidak kembali terjadi masalah yang sama.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya