Tips & Trik

Apa itu BPKB dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang

PUBLISHED DATE : 31 Maret 2021

Sx5 Cross

Tidak perlu panik jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan surat keterangan penting tersebut. Siapkan beberapa syarat dokumen untuk digunakan dalam mengurus BPKB yang baru. Untuk melengkapi berbagai syarat dokumen tersebut memang cukup melelahkan.

Anda harus pergi ke kantor kepolisian untuk membuat Surat Kehilangan BPKB serta sekalian mengurus Surat Pernyataan BPKB yang hilang. Di kantor kepolisian, minta juga dokumen Berita Acara Pemeriksaan singkat dari Bareskrim tentang pengaduan kehilangan yang Anda lakukan saat itu.

Selain itu, buat Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan atau Agunan Bank. Satu hal yang sedikit rumit adalah, Anda harus membuat Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa.

Kemudian, siapkan STNK (asli dan fotocopy), serta Catatan/Struk/Laporan Notice tentang Pajak Berlaku. Selain semua dokumen yang sudah disebutkan di atas, siapkan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku. Bawa yang asli dan lembar fotocopy nya.

Lengkapi semua dokumen persyaratan tersebut agar Anda bisa melakukan pengurusan BPKB hilang dengan mudah.

Baca Juga : Begini Antisipasi yang Tepat Saat Alami Pecah Ban Ketika Mobil Sedang Melaju

Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang

Setelah membawa semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya, selanjutnya pergi ke Kantor Samsat untuk mengurus BPKB hilang tersebut. Setelah berada di Kantor Samsat setempat, lakukan tahapan berikut agar Anda tidak salah langkah saat mengurusnya, meski ada pemandunya.

Langkah pertama, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB yang telah disediakan. Setelah mengisi lengkap, kendaraan Anda akan dilakukan pengecekan fisik oleh pihak Samsat. Hal ini guna menyesuaikan dengan pengisian formulir yang berisi data tentang kendaraan.

Tahap selanjutnya yaitu menyerahkan semua dokumen persyaratan di loket BPKB Samsat. Jika nama Anda sudah dipanggil, selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke Loket Bank. Pembayaran ini digunakan untuk mengurus surat BPKB yang baru.

Setelah itu, tunggu semua proses penginputan data selesai. Dokumen baru akan jadi sekitar satu minggu dan ditumpuk di loket awal, yaitu loket pembuatan BPKB atau saat Anda menyerahkan dokumen syarat sebelumnya. Jika sudah, Anda akan dihubungi pihak Samsat, dan surat BPKB baru Anda sudah bisa diambil.

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya