Tips & Trik

Apa itu BPKB dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang

28 Agustus 2024

account iconAdmin

Apa Itu BPKB Dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang

Bagikan

Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus BPKB yang hilang di Kantor Samsat:

  1. Isi Formulir: Lengkapi formulir permohonan penggantian BPKB yang disediakan oleh Samsat. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Pihak Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang ada.
  3. Lakukan Pembayaran: Setelah cek fisik selesai, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya administrasi di loket bank yang ditunjuk.
  4. Tunggu Proses: Proses penggantian BPKB biasanya memerlukan waktu sekitar satu minggu. Setelah semua data diinput dan diproses, BPKB baru Anda akan siap diambil.

Fungsi BPKB

BPKB memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Bukti Kepemilikan: Sebagai bukti sah bahwa Anda adalah pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini penting untuk berbagai urusan hukum dan administratif.
  • Jaminan Pinjaman: BPKB dapat digunakan sebagai agunan saat Anda mengajukan pinjaman di bank atau pegadaian. Ini adalah salah satu cara untuk memperoleh dana tambahan dengan memanfaatkan aset kendaraan Anda.
  • Penjualan Kendaraan: Saat menjual kendaraan, BPKB harus diserahkan kepada pembeli untuk memastikan bahwa transaksi sah dan kendaraan tidak terlibat dalam masalah hukum.
  • Pendaftaran dan Pajak: BPKB membantu pemerintah memantau jumlah kendaraan di jalan dan jumlah PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak) dari pajak kendaraan.

Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Baca Juga : Apa Sudah Tahu? Ternyata Ini Arti Marka Jalan

Jika STNK Anda hilang atau rusak, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Lapor Kehilangan: Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK di kantor kepolisian. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa STNK benar-benar hilang.
  2. Siapkan Dokumen Pendukung: Bawa KTP, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), SIM, dan BPKB sebagai dokumen pendukung. Dokumen ini membantu proses verifikasi.
  3. Kunjungi Samsat: Pergi ke Kantor Samsat untuk mengurus STNK baru. Ambil formulir pendaftaran, lakukan cek fisik kendaraan, dan bayar pajak kendaraan.
  4. Ambil STNK Baru: Setelah proses selesai, STNK baru akan siap dalam waktu kurang lebih satu minggu. Ambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di Samsat.

Peraturan dan Undang-Undang Terbaru

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat