Apa itu BPKB dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang
28 Agustus 2024
Admin
Bagikan
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen resmi yang mengidentifikasi kepemilikan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri dan berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Dokumen ini penting karena berfungsi sebagai bukti registrasi kendaraan dan sering digunakan dalam transaksi finansial seperti pengajuan pinjaman atau penjualan kendaraan. Jika BPKB hilang atau rusak, segera urus penggantian untuk menghindari masalah hukum dan administratif.
Perbedaan BPKB dan STNK
Meskipun sering dianggap serupa, BPKB dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memiliki fungsi dan informasi yang berbeda. BPKB berisi data pemilik dan informasi rinci mengenai kendaraan, seperti nomor mesin dan nomor rangka. Ini adalah bukti kepemilikan yang sah. Sebaliknya, STNK adalah dokumen yang berisi nomor polisi, jenis kendaraan, serta informasi pajak kendaraan. STNK diperlukan saat berkendara dan harus selalu dibawa bersama dengan SIM. Keduanya merupakan dokumen penting yang perlu Anda miliki untuk memastikan legalitas kendaraan Anda.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Baca Juga : Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Jika BPKB Anda hilang, jangan panik. Ada beberapa langkah yang perlu diambil untuk mengurus penggantian:
- Lapor Kehilangan: Kunjungi kantor kepolisian setempat untuk membuat Surat Kehilangan BPKB. Anda juga akan menerima Berita Acara Pemeriksaan sebagai bukti laporan.
- Buat Surat Pernyataan: Siapkan Surat Keterangan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan atau agunan di bank. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan BPKB tidak digunakan untuk tujuan yang tidak sah.
- Pasang Iklan Kehilangan: Menurut peraturan terbaru, Anda harus memasang iklan kehilangan BPKB di media massa, seperti koran. Ini adalah langkah penting untuk memberikan pemberitahuan publik tentang kehilangan dokumen Anda.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Bawa STNK asli dan fotokopi, KTP, SIM, dan bukti pembayaran pajak kendaraan. Dokumen-dokumen ini akan membantu memverifikasi kepemilikan kendaraan dan identitas Anda.
- Kunjungi Samsat: Bawa semua dokumen tersebut ke Kantor Samsat untuk memproses penggantian BPKB.