Tips & Trik

Apa itu BPKB dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang

PUBLISHED DATE : 31 Maret 2021

Sx5 Cross

BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang berisi surat keterangan kepemilikan kendaraan.

Surat ini sangat penting dimiliki oleh setiap orang atas kepemilikan kendaraan bermotornya. Jangan sampai surat tersebut rusak apalagi hilang.

Jika surat keterangan ini hilang, maka Anda wajib untuk segera mengurusnya. Hal ini dikhawatirkan terjadi pemeriksaan sewaktu-waktu sehingga Anda tidak terkena denda akibat telat mengurusnya.

Simak ulasan tentang pengertian BPKB dan cara mengurusnya berikut ini agar dapat mengetahui lebih lanjut.

Apa Itu BPKB?

Pengertian BPKB bisa dipahami sebagai buku resmi yang dikeluarkan oleh SATLANTAS atas bukti sah kepemilikan kendaraan, baik mobil maupun motor.

BPKB hanya diterbitkan melalui Satuan Lalu Lintas POLRI. Dan Satlantas POLRI sendiri bisa memberi tanggung jawab di masing-masing daerah seperti POLRES setempat.

Jika Anda membeli kendaraan baru, pasti akan diterbitkan STNK dan BPKBnya. Kedua dokumen ini menjadi penting karena digunakan sebagai kelengkapan berkendara.

Jika tidak memiliki salah satu atau keduanya, bisa-bisa Anda dikenakan sanksi karena dianggap kendaraan tidak terdaftar tanpa legalitas.

Baca Juga : Bukan Hanya Hiasan, Inilah Fungsi Spoiler Helm

Tidak hanya pada kendaraan baru, jika Anda berniat membeli kendaraan second, kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB pemilik sebelumnya juga penting. Hal ini guna melindungi atas nama kepemilikan kendaraan agar data-data sebelumnya tidak disalahgunakan.

BPKB juga bisa dijadikan sebuah jaminan oleh Bank atau Pegadaian. Oleh karena itu, jangan sampai dokumen-dokumen penting tersebut hilang. Karena dikhawatirkan ada seseorang yang tidak bertanggung jawab menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan pribadi.

kunci_mobil

Perbedaan BPKB dan STNK

Sebagian dari Anda mungkin masih bingung membedakan antara STNK dan BPKB. Seperti yang sudah dijelaskan, BPKB adalah surat atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Sedangkan STNK adalah Surat Keterangan Nomor Kendaraan, keduanya memang saling berkaitan.

Isi BPKB adalah identitas pemilik sah dari kendaraan bermotor tersebut. Data yang ada di dalamnya antara lain nama lengkap, alamat, beserta berbagai informasi detail tentang kendaraan tersebut. Memang sekilas tidak berbeda dengan STNK, tetapi keduanya tetap memiliki perbedaan.

Isi STNK sendiri lebih spesifik ke ciri fisik kendaraan, mulai dari nomor polisi, nama pemilik, jenis kendaraan, pajak kendaraan, dan sebagainya. Surat tanda nomor kendaraan ini sangat penting untuk dibawa ketika sedang berkendara bersama dengan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Umumnya saat kendaraan masih baru, BPKB akan diterbitkan bersamaan dengan STNK. Keberadaan BPKB dan STNK sangat menguntungkan jika Anda ingin mengajukan agunan untuk mendapat pinjaman. Selain itu, keduanya merupakan surat berharga untuk digunakan sebagai jaminan saat berkendara.

Syarat-Syarat Yang Harus Dibawa Saat Mengurus BPKB Hilang

Tidak perlu panik jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan surat keterangan penting tersebut. Siapkan beberapa syarat dokumen untuk digunakan dalam mengurus BPKB yang baru. Untuk melengkapi berbagai syarat dokumen tersebut memang cukup melelahkan.

Anda harus pergi ke kantor kepolisian untuk membuat Surat Kehilangan BPKB serta sekalian mengurus Surat Pernyataan BPKB yang hilang. Di kantor kepolisian, minta juga dokumen Berita Acara Pemeriksaan singkat dari Bareskrim tentang pengaduan kehilangan yang Anda lakukan saat itu.

Selain itu, buat Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan atau Agunan Bank. Satu hal yang sedikit rumit adalah, Anda harus membuat Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa.

Kemudian, siapkan STNK (asli dan fotocopy), serta Catatan/Struk/Laporan Notice tentang Pajak Berlaku. Selain semua dokumen yang sudah disebutkan di atas, siapkan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku. Bawa yang asli dan lembar fotocopy nya.

Lengkapi semua dokumen persyaratan tersebut agar Anda bisa melakukan pengurusan BPKB hilang dengan mudah.

Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang

Setelah membawa semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya, selanjutnya pergi ke Kantor Samsat untuk mengurus BPKB hilang tersebut. Setelah berada di Kantor Samsat setempat, lakukan tahapan berikut agar Anda tidak salah langkah saat mengurusnya, meski ada pemandunya.

Langkah pertama, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB yang telah disediakan. Setelah mengisi lengkap, kendaraan Anda akan dilakukan pengecekan fisik oleh pihak Samsat. Hal ini guna menyesuaikan dengan pengisian formulir yang berisi data tentang kendaraan.

Tahap selanjutnya yaitu menyerahkan semua dokumen persyaratan di loket BPKB Samsat. Jika nama Anda sudah dipanggil, selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke Loket Bank. Pembayaran ini digunakan untuk mengurus surat BPKB yang baru.

Setelah itu, tunggu semua proses penginputan data selesai. Dokumen baru akan jadi sekitar satu minggu dan ditumpuk di loket awal, yaitu loket pembuatan BPKB atau saat Anda menyerahkan dokumen syarat sebelumnya. Jika sudah, Anda akan dihubungi pihak Samsat, dan surat BPKB baru Anda sudah bisa diambil.

Fungsi Dari Surat BPKB

BPKB adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh orang yang memiliki kendaraan bermotor atas namanya sendiri. Fungsi utamanya adalah sebagai tanda atau bukti pengenal pemilik kendaraan yang masih aktif atau bahkan sudah tidak digunakan.

Baca Juga : Ini Risiko Memakai Kompresor Saat Mengganti Oli

BPKB juga digunakan Pemerintah untuk memonitor jumlah kendaraan dan jumlah PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak). Selain itu, BPKB dijadikan bukti registrasi kendaraan sehingga dapat digunakan untuk menyelidiki berbagai kasus kejahatan curanmor.

Bukti kepemilikan aset kendaraan ini juga bisa dimanfaatkan jika Anda butuh pinjaman. Anda bisa menjadikan dokumen tersebut sebagai syarat agunan. Biasanya, pihak peminjam yang menerima agunan dalam bentuk BPKB antara lain adalah Bank, Pegadaian, dan lembaga-lembaga kredit di wilayah desa.

Jika ingin menjual kendaraan atas nama Anda, BPKB tentu juga diserahkan. Jika menjual dengan surat yang cukup lengkap, maka harga jual kendaraan bisa tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terjamin legalitas dan kondisinya.

Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Setelah mengetahui syarat dan cara pengurusan BPKB yang hilang, bagaimana jika kehilangan atau kerusakan terjadi pada STNK? Menurut situs resmi Divisi Humas Mabes POLRI, untuk mengurus STNK hilang ada beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan.

Langkah pertama, Anda harus membuat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Kepolisian setempat. Persyaratan dokumen lain di antaranya adalah KTP pemilik kendaraan (asli atau fotocopy), fotocopy STNK yang hilang jika punya, dan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang asli dan fotocopy.

Anda juga harus memberikan dokumen BPKB asli atau fotocopy sebagai pendukung. Jika sudah dilengkapi semua, Anda bisa pergi ke Kantor Samsat untuk mengurusnya.

Di lokasi pengurusan, ambil formulir pendaftaran, kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan. Setelah itu, Anda bisa mengurus Surat Keterangan Hilang dari Samsat atau pemblokiran.

Kemudian Anda bisa mengurus pembuatan STNK baru dan membayar jumlah pajak kendaraan. Setelah membayar, STNK akan disahkan. Kurang lebih seminggu, Anda bisa mengambil STNK baru tersebut bersama SKPD.

Mengingat pentingnya BPKB serta fungsinya, tentu sangat merepotkan sekali jika dokumen tersebut rusak atau hilang. Pastikan seusai mengurus yang baru, simpan di tempat yang aman agar tidak kembali terjadi masalah yang sama.

Berita Lainnya