Wajib Tahu Ini Aturan Penggunaan Knalpot Mobil di Jalan Raya
PUBLISHED DATE : 13 Februari 2024
Penting untuk menyoroti bahwa jenis knalpot yang diizinkan bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga memastikan bahwa suara yang dihasilkan tidak mengganggu kesehatan dan ketenangan masyarakat sekitar. Dengan memilih knalpot yang sesuai dengan standar, kita dapat menghindari sanksi hukum dan turut serta dalam membangun keharmonisan di jalanan.
Konsekuensi Hukum
Baca Juga : Jok Motor Bisa Rusak, Jangan Simpan Barang Ini!
Melanggar aturan kebisingan knalpot di jalan raya bukan hanya masalah etika, tetapi juga dapat berakibat pada konsekuensi hukum serius. Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur sanksi bagi pengemudi yang menggunakan knalpot melampaui batas kebisingan yang ditetapkan. Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.