SIM Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya Sendiri

04 Mei 2026

account iconAdmin

Cara Mengurus Sim Hilang

Bagikan

Untuk proses ini ada dua cara. Pertama Anda datang ke kantor Satpas berdasarkan domisili KTP. Dengan mendatangi kantor, artinya Anda menerapkan cara mengurus SIM hilang secara langsung. 

Sementara itu, cara kedua dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri dengan fitur SIM Nasional Presisi atau SINAR. 

  • Pengambilan Sidik Jari dan Foto

Apabila Anda menerapkan cara mengurus SIM hilang secara langsung, maka Anda kemudian perlu ke loket pendaftaran guna melakukan verifikasi data. 

Setelah data dicocokkan, Anda akan masuk ke ruang identifikasi untuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital. 

  • Pencetakan SIM Pengganti

Setelah semua proses di atas selesai, Anda harus menunggu untuk mendapatkan SIM pengganti. 

Baca Juga : Persiapan yang Harus Dilakukan sebelum Membeli Mobil Bekas

Petugas akan melakukan pencetakan SIM. Umumnya, proses ini berlangsung dengan cepat. Sehingga Anda bisa segera mendapatkan SIM pengganti. 

Estimasi Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Ada beberapa komponen yang memengaruhi biaya mengurus SIM yang hilang. Berikut rincian estimasi biayanya:

  1. Biaya PNBP: Untuk SIM A (Mobil) Rp80.000, SIM C (Motor) Rp75.000, dan SIM D (Disabilitas) Rp30.000.
  2. Tes Kesehatan: SIM A (Mobil) Rp25.000-Rp50.000, SIM C (Motor) Rp25.000-Rp50.000, dan SIM D (Disabilitas) Rp25.000-Rp50.000.
  3. Tes psikologi: SIM A (Mobil) Rp50.000-Rp75.000, SIM C (Motor) Rp50.000-Rp75.000, dan SIM D (Disabilitas) Rp50.000-Rp75.000.
  4. Asuransi bersifat opsional: SIM A (Mobil) Rp30.000, SIM C (Motor) Rp30.000, dan SIM D (Disabilitas) Rp30.000.

Cara Mengurus SIM Hilang Berstatus Masa Berlaku Habis 

Apabila masa berlaku SIM Anda yang hilang sudah habis, maka yang perlu dilakukan adalah membuat SIM baru. Berikut cara mengurus SIM baru melalui aplikasi SINAR:

  1. Download SINAR dan lakukan verifikasi data. 
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIM baru. Seperti e-KTP, surat keterangan sehat, hasil psikotes, foto, dan tanda tangan digital. 
  3. Klik menu SIM dan pilihlah Pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk untuk mengisi data yang diperlukan. Seperti memilih jenis SIM, isi data diri dan kendaraan, unggah dokumen, memilih Satpas. 
  4. Kemudian ikuti proses pembayaran pendaftaran SIM. 
  5. Mengikuti ujian teori. Apabila sudah lulus, maka Anda bisa memilih tanggal untuk ujian praktek. Bisa dilakukan di Satpas yang sudah Anda pilih.
  6. Setelah lulus ujian praktek, Anda bisa mengambil SIM baru. 

Alasan Harus Segera Mengurus SIM yang Hilang 

Insiden hilangnya SIM kendaraan bermotor perlu diurus sesegera mungkin. Ada beberapa alasan kuat mengapa sebaiknya Anda segera memproses SIM yang hilang:

1. Bukti Legal untuk Mengemudi

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon