Tips & Trik

SIM Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya Sendiri

PUBLISHED DATE : 30 September 2020

https://d2fgf7u961ce77.cloudfront.net/uploads/news/63528723_s.jpg

SIM merupakan salah satu kartu yang penting bagi pengendara roda empat maupun roda dua. Memiliki SIM sangatlah penting, pasalnya, jika Anda berkendara tanpa SIM maka akan dikenakan sanksi atau denda. Akan tetapi, bagaimana jika SIM hilang?

Apabila mengalami hal ini, Anda harus melakukan beberapa prosedur mengurus SIM yang hilang tersebut. Bagaimana cara dan apa saja syaratnya? Berikut ulasannya.

Persiapan Mengurus SIM yang Hilang

Baca Juga : Cara Mengatasi Setir Mobil Yang Berat

Sebelum memulai pendaftaran pengajuan SIM yang hilang, ada beberapa hal terlebih dahulu yang harus Anda siapkan. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Persyaratan Berkas yang Diperlukan

Cara mengurus SIM hilang dilakukan dengan mempersiapkan persyaratan berkas terlebih dahulu. Kelengkapan persyaratan menjadi hal wajib saat mengurus SIM. Apabila ada kekurangan, maka bisa saja SIM Anda tidak dapat diurus.

Lalu apa saja persyaratan yang diperlukan? Persyaratan dalam mengurus SIM yang hilang yaitu, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM, fotokopi KTP (jika ada bawa yang asli) dan surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakit.

Baca Juga : Wajib Baca! Panduan Membeli Mesin Perahu Tempel

Berkas lainnya adalah formulir pendaftaran dan kartu asuransi (jika membuat asuransi AKDP atau bersifat opsional).

  • Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Kepolisian Terdekat

Kehilangan Surat Izin Mengemudi atau SIM dapat dialami siapa saja. Penyebab kehilangan SIM juga beragam, misalnya, kehilangan dompet yang berisi kartu-kartu penting termasuk SIM atau kehilangan SIM akibat lupa menyimpannya.

Terlepas dari alasan tersebut, mengurus SIM yang hilang tetap perlu dilakukan. Selain agar tidak terkena sanksi, memiliki SIM juga menjadi tanda warga negara yang baik karena taat pada birokrasi negara.

Baca Juga : Perhatikan Gaya Berkendara Pada Jalanan Dengan Medan Ekstrem

Sebelum mengurus SIM yang hilang, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan, yaitu melapor pada pihak berwenang apabila mengalami kehilangan dan meminta surat kehilangan. Surat ini berisi detail kejadian dan barang apa saja yang hilang.

49426798_s

 

  • Mendatangi Satpas Terdekat

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kesatuan polisi dekat kejadian kehilangan SIM, selanjutnya Anda harus mendatangi Satpas atau Satuan Pelaksana Penerbitan SIM tempat Anda tinggal.

Anda perlu membawa salinan SIM yang hilang dan fotocopy KTP atau KTP aslinya. Akan tetapi, jika salinan SIM yang hilang tidak ada, surat keterangan dari kepolisian tersebut dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda memiliki SIM.

  • Memeriksakan Kesehatan Terlebih Dahulu

Sebelum Anda melakukan pendaftaran, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan tes kesehatan. Beberapa tes kesehatan yang dilakukan adalah tensi darah, mata dan lain-lain. Proses ini tidak membutuhkan waktu banyak dan tidak lebih dari 15 menit.

Proses pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di lokasi Satpas, tempat Anda mengurus SIM yang hilang. Namun, Anda juga bisa melakukan tes kesehatan terlebih dahulu di puskesmas, klinik atau rumah sakit sebelum berkunjung ke Satpas dan membuat surat dokter.

Dengan adanya surat keterangan dokter tersebut, Anda tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas.

  • Mengurus AKDP
Halaman 1 2 3 Tampilkan Semua

Berita Lainnya