Mengenal Laut Teritorial Indonesia dan Batasnya
28 Agustus 2021
Admin
Bagikan
Semua jenis kegiatan kelautan dalam ZEE sudah diatur dalam UU no. 5 Tahun 1983 pasal 5 mengenai ZEE. Dalam UU tersebut ada beberapa hak yang dimiliki. Pertama, negara bisa melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, serta konservasi sumber daya alam.
Kedua, negara juga memiliki hak untuk melakukan penelitian, perlindungan, serta melestarikan laut. Ketiga memberikan izin untuk pelayaran internasional melalui wilayah tersebut serta memasang berbagai jenis sarana untuk perhubungan laut.
Mengenal Batas Wilayah Indonesia Lainnya
Laut teritorial adalah salah satu batas yang dimiliki sebuah negara termasuk Indonesia. Namun bukan hanya soal laut saja yang memiliki batas tetapi juga wilayah daratan dan udara.
Hanya saja batasan ini lebih mudah dikenali khususnya untuk area daratan. Berikut ini batas yang dimiliki Indonesia untuk darat dan udara.
- Batas Darat Indonesia
Batas darat merupakan batasan negara yang secara langsung berbatasan dengan wilayah atau negara lain. Batas bisa terdapat pada gunung hutan maupun bentang daratan lainnya.
Baca Juga : Mari Mengenal Jenis Jenis Kemudi Kapal Laut
Ada tiga negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia yaitu Papua New Guinea yang ada di bagian Timur. Kemudian negara Timor Leste yang berbatasan langsung dengan Provinsi NTT.
Negara ketiga adalah Malaysia yang berbatasan langsung di Pulau Kalimantan.
- Batas Udara Indonesia
Ada dua jenis batas udara yang dimiliki yaitu batas horizontal dan vertikal. Batas ini membutuhkan penjagaan yang menghabiskan banyak biaya karena lebih mudah untuk dilanggar.
Batas vertikal merupakan area udara yang tingginya mencapai 110 km dari ketinggian permukaan negara. Sedangkan batas horizontal adalah luas negara yaitu 5.455.675 km2.
Tidak hanya Indonesia saja yang memiliki batas-batas ini tetapi juga termasuk negara yang memiliki wilayah daratan dan lautan. Hanya saja masing-masing negara memiliki peraturan masing-masing soal batas wilayah sesuai hukum yang berlaku.