Tips & Trik

Kini Jadi Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Mobil Online

PUBLISHED DATE : 12 Juli 2021

SX4 (1)

Salah satu syarat penting adalah mengetahui berapa nomor rangka kendaraan. Masing-masing mobil berada di tempat berbeda seperti di bawah jok kursi depan. Ada juga yang berada di bagian sasis. 

Anda harus mencatat nomor rangka kendaraan tersebut karena akan menjadi syarat saat pendaftaran nantinya. 

  • NIK Sesuai dengan STNK

Keuntungan menggunakan Samolnas adalah Anda tidak perlu menunjukkan KTP asli karena yang dibutuhkan hanyalah NIK yang sama dengan nama pemilik di STNK. Jadi seandainya mobil Anda belum dibalik nama, maka menggunakan aplikasi Samolnas adalah cara yang efektif. 

Berbeda sekali jika Anda harus menggunakan calo yang akan meminta biaya lebih karena tidak adanya KTP asli. 

  • Jangan Lupa Siapkan Biayanya

Anda juga harusmempersiapkan biaya pajak tahunan yang akan dibayarkan nantinya. Nah, di aplikasi Samolnas ini Anda bisa mengecek berapa biaya pajak sekaligus denda jika ada. Caranya dengan masuk ke menu Info Pajak kemudian masukan nomor polisi / NKRB dan NIK. 

Maka Anda akan langsung melihat berapa besaran pajak yang harus dipersiapkan. Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa masuk ke link E-Samsat sesuai dengan daerah dari STNK kendaraan diterbitkan. 

Baca Juga : Fungsi Filter Oli dan Waktu Yang Tepat Untuk Menggantinya

Tata Cara Bayar Pajak Mobil Online dengan Mudah 

Membayar pajak mobil secara online menjadi solusi tepat bagi Anda yang sangat sibuk. Proses pembayarannya mudah dan cepat, jadi Anda tidak perlu bolak balik Samsat atau pun mengantri. 

Selama semua persyaratan sudah dipersiapkan, maka tahapan berikut ini bisa Anda ikuti. 

  • Mendaftar ke Salmonas

Langkah pertama dari cara bayar pajak mobil online di aplikasi Salmonas adalah dengan mendaftar terlebih dahulu. Anda perlu mendaftarkan informasi dari kendaraan yang pajak tahunannya hampir habis, bukan membuat akun. 

Proses pendaftarannya tinggal pilih menu Pendaftaran yang tersedia. Kemudian akan muncul formulir yang harus diisi. Ketik NKRB atau Nomor Polisi, NIK, Nomor Rangka Kendaraan, Nomor Ponsel dan juga email Anda. 

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya