Tips & Trik

Biaya Ganti Plat Motor Terbaru dan Syarat-Syaratnya

PUBLISHED DATE : 20 April 2021

Motor Suzuki (1)

Semua tahapan sudah hampir selesai, kini Anda hanya tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran. Biaya ganti plat motor ini disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan bermotor yang dimiliki. 

Petugas akan mencetak tagihan pajak yang harus dibayar. Anda akan menerima dua lembar bukti pembayaran, yaitu lembar berwarna putih dan berwarna biru.

Lembar berwarna putih digunakan untuk mengambil plat nomor baru, dan lembar berwarna biru digunakan untuk mengambil STNK baru. 

  • Ambil STNK Dan Plat Nomor Baru

Tahap terakhir adalah mengambil STNK baru dan plat nomor baru di loket pengambilan STNK. Setelah menerima lembar STNK baru, cek dulu apakah data yang terisi seperti nama pemilik, plat nomor, jenis kendaraan sudah sesuai. Di sini Anda juga akan menerima bukti pembayaran pajak kendaraan terbaru.

Sedangkan untuk mengambil plat nomor baru, Anda harus pergi ke loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Ambil plat nomor baru Anda disana. 

Baca Juga : Penyebab Tenaga Motor Seperti Tertahan dan Cara Mengatasinya

Selamat, STNK dan plat nomor baru sudah ada di tangan. Tidak begitu rumit bukan prosedur pengurusan plat nomor beserta STNK baru tersebut?

Normalnya, lama waktu untuk mengurus hal ini yaitu 1 hingga 2 jam, tergantung panjang antrian yang ada. Pihak terkait juga tidak akan menarik biaya tertentu kecuali biaya pajak. 

Jika menggunakan calo, maka biaya yang dikeluarkan akan bertambah. Lebih baik mengurusnya sendiri agar semuanya aman.

Biaya Yang Dikeluarkan Untuk Mengganti Plat Motor Baru

Biaya ganti plat tersebut tergantung dengan jenis motor. Biaya penggantian plat nomor motor roda dua atau roda tiga yaitu Rp 60.000, sedangkan untuk roda empat mencapai Rp 100.000. Biaya ini tidak termasuk biaya perpanjangan STNK. 

Biaya perpanjangan STNK juga tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, biaya perpanjangan STNK umumnya sekitar Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih tarifnya bisa sampai Rp 200.000. 

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya