Tips & Trik

Apa Sudah Tahu? Ternyata Ini Arti Marka Jalan

PUBLISHED DATE : 24 Juli 2020

Nama Marka Jalan

Jenis marka yang ada di jalan selanjutnya adalah dengan bentuk melintang. Marka ini berbentuk lurus sesuai dengan sumbu jalan raya. Contoh marka berbentuk melintang dan paling umum ditemui adalah zebra cross yang digunakan untuk penyebrangan.

Marka melintang yang lainnya adalah tanda berhenti di persimpangan. Pembuatan marka melintang di persimpangan ini tujuannya adalah agar lalu lintas menjadi teratur. Di samping itu, marka melintang di persimpangan ini akan meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat yang pengendara tidak tertib.

Jenis marka melintang terdiri dari garis utuh dan putus-putus. Garis utuh berarti pengendara harus berhenti sesuai dengan lampu lalu lintas yang ada. Marka melintang putus-putus bermakna pengendara harus berhenti dan mempersilahkan kendaraan lain menyalip sesuai rambu lalu lintas.

marka_jalan_adalah

Marka Putih Kuning

Baca Juga : Begini Sejarah Awal dari Lampu Lalu Lintas

Fungsi marka jalan berwarna putih kuning diidentikkan sebagai pembatas jalan raya. Namun, sebenarnya marka berwarna putih kuning ini mempunyai berbagai makna sesuai dengan bentuknya. Berikut adalah beberapa marka berwarna putih kuning yang wajib diketahui oleh pengendara.

  • Satu Garis Kuning Utuh

Apabila Anda berkendara di luar negeri pasti akan sering menemui marka berupa garis berwarna kuning utuh tanpa putus. Garis kuning ini umumnya diletakkan di antara garis putih yang ada di jalan raya. Marka ini bermakna pengendara boleh menyalip kendaraan lain yang berada di garis putih.

  • Satu Garis Kuning Putus Di Tepi Jalan

Garis kuning yang selanjutnya ini berbentuk putus-putus yang berarti pengendara boleh menyalip kendaraan lain. Letak garis ini berada di tepi jalan, berarti pengendara boleh menyalip dari samping dengan memperhatikan keadaan di sekitar.

  • Kotak Kuning

Marka berupa tanda kotak kuning ini biasanya terdapat pada persimpangan jalan raya besar. Tanda kotak kuning ini berarti pengendara tidak boleh melintas atau berada di dalam marka tersebut. Marka berupa tanda kotak kuning dibuat agar tidak terjadi kemacetan di area persimpangan.

  • Garis Putih Utuh
Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya