Apa Itu Uji Emisi? Ketahui Ambang Batas dan Manfaatnya
PUBLISHED DATE : 14 April 2021

Uji emisi adalah sesuatu yang baru yang diperkenalkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia terkait dengan pengecekan kondisi kendaraan. Setiap kendaraan perlu melakukan pengujian ini untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin dan performanya.
Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.
Berkaitan dengan itu, beberapa poin penting mengenai apa itu uji emisi terangkum dalam ulasan berikut, termasuk manfaat melakukannya maupun ketentuan dalam prosesnya.
Pengertian Uji Emisi
Baca Juga : Gejala Mesin Mobil Perlu Dilakukan Overhaul
Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.
Upaya ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.
Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.
Baca Juga : Wajib Tahu, Ini Arti Lampu Indikator Pada Mobil
Melalui proses ini beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan dapat diketahui. Seperti halnya kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.
Manfaat Uji Emisi Pada Kendaraan
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, uji emisi ini memberikan dampak positif di beberapa aspek. Salah satunya adalah lingkungan. Melalui proses ini akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.
Jika kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, berarti kendaraan tersebut sedang dalam kondisi tidak beres. Dalam hal ini, uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan.
Baca Juga : Panduan Merawat Eksterior Mobil
Apabila kondisi ini telah terdeteksi, pemilik kendaraan dapat melakukan upaya yang tepat untuk melakukan perawatan pada kendaraannya.
Kondisi kendaraan perlu dijaga agar lingkungan mampu bertahan dengan baik karena gas buangan kendaraan tidak menyebabkan polusi yang lebih besar dari seharusnya.
Syarat Lulus Uji Emisi
Uji emisi kendaraan telah memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusannya. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.
Seperti yang dijelaskan pada peraturan gubernur DKI Jakarta terkait dengan syarat lulus uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.
Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5%
Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%.