Service
Banner Service Suzuki

Jaminan Service Motor

Servis Motor Suzuki Anda

Jaminan Service Motor

PT SUZUKI INDOMOBIL MOTOR selaku Agen Pemegang Merk (APM) kendaraan SUZUKI menjamin setiap sepeda motor yang dipasarkan dan disalurkan melalui bagian penjualan bebas dari ketidak-sempurnaan dalam hal material atau proses produksi, dalam batas-batas pemakaian yang wajar, dengan ketentuan sebagai berikut:

Masa jaminan berlaku sejak Bea Balik Nama (BBN) diterima pemilik:
a. 3 (tiga) tahun atau hingga jarak tempuh sepeda motor mencapai 30.000 Km (tergantung mana yang dicapai terlebih dahulu), dengan ketentuan sebagai berikut : Mesin : 3 (tiga) tahun / 30.000 Km Kelistrikan : 1 (satu) tahun / 10.000 Km Bodi : 1 (satu) tahun / 10.000 Km
b. Khusus komponen injeksi (FI) 5 (lima) tahun atau hingga jarak tempuh sepeda motor mencapai 50.000 Km (tergantung mana yang dicapai terlebih dahulu), sebagai berikut :
  1. Control Unit FI (ECM)
  2. Throttle Body Assy
  3. Fuel Pump Assy
  4. Injector
  5. Oksigen Sensor (O2 Sensor)
  6. Engine Temperature Sensor (Water Temperature Sensor)
  7. Fuel Cut Sensor Assy

1. GARANSI INI HANYA BERLAKU UNTUK:
Penggantian hanya untuk komponen (suku cadang) yang rusak saja, yang disebabkan oleh:
- Kesalahan perakitan / proses produksi
- Material / Bahan baku
- Kesalahan konstruksi
Berdasarkan hasil analisis Bengkel Resmi Sepeda Motor Suzuki.

2. GARANSI INI TIDAK BERLAKU UNTUK:
a. Penggantian atas satu unit sepeda motor secara utuh.
b. Perawatan servis berkala tidak sesuai dengan yang direkomendasikan oleh SUZUKI, baik yang menggunakan kupon servis gratis atau tidak.
c. Terhadap sepeda motor yang dipergunakan untuk kompetisi, seperti racing, rally, dan hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan yang tidak wajar, sebagai barang jaminan, disewakan / dikontrakkan, dipinjamkan, dirubah bentuk, dipakai kegia- tan komersial.
d. Terhadap sepedamotor yang rusak akibat kecelakaan, baik langsung maupun tidak langsung. Tidak langsung yaitu : kerusakan yang diakibatkan oleh terjadinya kecelakaan pada sepeda motor / kendaraan lain.
e. Terhadap sepeda motor yang diubah, dimodifikasi dan atau diganti dengan suku cadang yang bukan asli SUZUKI.
Contoh : Knalpot racing, CDI, Ban, Shock breaker depan dan belakang, sekring, aksesoris tambahan seperti lampu, alarm dan lain-lain.
f. Terhadap sepeda motor yang rusak sebagai akibat dari: bencana alam, gempa bumi, banjir, kebakaran, huru-hara, usaha pencurian, terkontaminasi bahan kimia, air laut, garam, getah pohon, kotoran burung, dan sejenisnya.
g. Terhadap kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pemilik seperti terlambat melakukan SERVIS GRATIS dan Perawatan Berkala sesuai jadwal yang disarankan.
h. Ceroboh dalam pemakaian, dan hal-hal yang berhubungan dengan ketidak wajaran dalam perawatan / pemakaian. Contoh: penggunaan bahan additive untuk oli atau bensin.
i. Untuk part-part yang rusak / habis terpakai / aus karena pemakaian atau perawatan / perbaikan antara lain seperti:
- Minyak rem
- Gear sprocket depan dan belakang
- Gasket
- Busi
- Karbon brush starter motor - Bohlam
- Kanvas rem
- Kanvas Kopling, rumah kopling
- Lensa lampu
- Piringan rem - Ban (luar dan dalam) - Baut
- Mur - Rantai / belt penggerak - Ring
- Washer
- Filter udara
- Komponen plastik (Body cover dll)
- Pin - Komponen karet
j. Bila perbaikan / perawatan tidak dilakukan di bengkel resmi sepeda motor SUZUKI.
k. Terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian pelumas (oli) yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan rekomendasi SUZUKI.
l. SUZUKI memberikan jaminan terbatas untuk komponen asli tersebut di bawah ini yang ditemukan cacat material atau kesalahan dalam proses produksi.
- Battery dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai dari tanggal penjualan / pengiriman sepeda motor.

3. PERSYARATAN DAN CARA MENGAJUKAN GARANSI:
PERSYARATAN:
a. Saat mengajukan garansi, kendaraan masih dalam masa garansi.
b. Garansi hanya berlaku di bengkel resmi Suzuki di seluruh Indonesia.
c. Kendaraan harus dirawat secara rutin di bengkel resmi Suzuki sesuai Jadwal Perawatan Berkala yang mengacu pada jarak tempuh (Km) atau waktu (Bulan), tergantung mana yang dicapai terlebih dahulu.
d. Catatan Jadwal perawatan yang ada di Buku Servis harus diisi dengan lengkap dan benar. Apabila salah satu jadwal perawatan tidak diikuti / diabaikan maka jaminan gugur / tidak berlaku.
e. Memahami dan melaksanakan aturan yang berkenaan dengan jaminan dan memperhatikan kendaraannya masing-masing secara keseluruhan sedemikian rupa sehingga dengan cepat mengetahui adanya bagian yang perlu segera diperbaiki tanpa menunda ataupun merasa segan untuk membawa sepeda motor ke Dealer atau Bengkel Resmi SUZUKI.
f. Klaim tidak mencakup biaya: Transportasi dari konsumen ke bengkel resmi dan sebaliknya, biaya telepon, biaya kompensasi, biaya penginapan.
g. Menggunakan oli mesin sesuai spesifikasi standar oli mesin yang direkomendasikan oleh SUZUKI.

CARA MENGAJUKAN GARANSI:
a. Membawa unit sepeda motor dan menyerahkan kembali Buku Servis ke bengkel resmi yang dilengkapi dengan bukti telah dilakukan PDI dengan benar dan lengkap.
b. Menyerahkan Catatan Jadwal Perawatan Berkala sepedamotor yang telah dilaksanakan dan diisi dengan benar dan lengkap.
c. Mengisi dan melengkapi formulir klaim yang disediakan oleh bengkel resmi Suzuki.
d. Keputusan penerimaan klaim ini merupakan hak sepenuhnya dari SUZUKI melalui bengkel resmi Suzuki. Bengkel Resmi SUZUKI berhak menerima/menolak klaim sesuai policy yang berlaku.

4. WAJIB DIKETAHUI KONSUMEN:
a. Mengerti mengoperasikan Keyless termasuk nomor PIN Keyless (Khusus tipe GSX-R/S150).
b. Mengerti penjelasan ketentuan garansi yang berlaku.
c. Mengetahui layanan Halo Suzuki 08001100800, 24 jam BEBAS PULSA.
d. Mengetahui lokasi Bengkel Resmi Suzuki terdekat.