Tips & Trik

Sebelum Berangkat, Lengkapi Dulu Dokumen Kapal Yang Ada

PUBLISHED DATE : 25 November 2020

Sertifikat Kapal

Sebelum berlayar, sebuah kapal harus melengkapi kelengkapan dokumen kapal terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar aktivitas pelayaran menjadi legal.

Sebelum berlayar, sebuah kapal harus melengkapi kelengkapan dokumen kapal terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar aktivitas pelayaran menjadi legal dan terhindar dari tilang. Tidak hanya untuk menghindari tilang, kelengkapan dokumen juga dapat memudahkan kapal untuk masuk ke wilayah pelabuhan.

Dokumen kelengkapan kapal juga merupakan bukti bahwa kapal tersebut layak untuk berlayar dan telah melengkapi birokrasi sesuai dengan Undang-Undang.

Daftar Dokumen-dokumen Kapal

dokumen_kapal

Lalu apa saja dokumen yang harus dilengkapi sebelum berlayar? Berikut ini adalah daftar dokumen tersebut dan penjelasannya.

Certificate of Register (Surat Tanda Kebangsaan Kapal)

Dokumen pertama yang wajib untuk dimiliki adalah sertifikat kebangsaan. Dokumen ini merupakan sertifikat kapal yang menerangkan identitas alat transportasi tersebut. Dengan dokumen ini, kapal mendapatkan izin untuk mengibarkan bendera negara asalnya.

Dokumen ini tidak hanya sekedar izin mengibarkan bendera asal negara, namun juga merupakan naungan berbadan hukum bagi kapal tersebut. Dengan sertifikat kebangsaan ini, kapal yang bersangkutan berhak atas perlindungan hukum.

Perlindungan hukum tersebut tidak hanya didapatkan dari negara asal, namun juga dari negara yang bersangkutan dengan kapal tersebut. Pendaftaran dokumen ini sering disebut dengan Flag of Convenience, yaitu registrasi kapal ke negara lain.

Baca Juga : Kenali Lebih Dekat Mesin Tempel Dari Suzuki

Pendaftaran ini bertujuan untuk menekan biaya. Pasalnya, persyaratan dan pendaftaran kebangsaan kapal bisa berbeda satu negara dengan negara lainnya.

Ketika persyaratan pendaftaran di suatu negara sangat rumit dan biaya pendaftarannya besar, kapal dapat didaftarkan di negara lain dengan persyaratan dan biaya yang lebih ringan.

Namun tidak semua negara memperbolehkan penerapan aturan ini. Negara yang membuka Flag of Convenience ini diantaranya adalah Liberia, Panama, Costa Rica dan Honduras.

Namun Indonesia sendiri tidak membuka praktek Flag of Convenience. Bahkan kapal yang berasal dari Indonesia harus didaftarkan di dalam negeri dan wajib mengibarkan bendera Indonesia.

Adapun beberapa persyaratan yang harus ada untuk membuat dokumen ini yaitu surat laut, pas tahunan, pas kecil dan surat laut sementara bagi kapal yang sedang melakukan penyebrangan atau perjalanan.

Seaworthy Certificate (Sertifikat Kelayakan)

Dokumen kapal selanjutnya yang wajib dimiliki adalah sertifikat layak berlayar laut atau disebut dengan seaworthy certificate. Dokumen ini merupakan bukti bahwa kapal memiliki kelayakan untuk berlayar.

Kelayakan kapal ini dilihat dari berbagai hal seperti kelengkapan alat, fungsi setiap komponen kapal, dan lain sebagainya. Sertifikat kapal yang satu ini sangatlah penting. Pasalnya jika ada perlengkapan kapal yang tidak lulus uji kelayakan, maka hal tersebut akan menimbulkan bahaya.

Apalagi jika kapal yang bersangkutan adalah kapal penumpang, maka kelayakan kapal wajib diperhatikan karena menyangkut keselamatan banyak orang.

Safety Certificate (Sertifikat Keamanan)

Dokumen kapal selanjutnya yang harus dilengkapi untuk menghindari tilang pada kapal adalah sertifikat keamanan. Dokumen ini diperuntukkan khusus bagi kapal penumpang.

Sertifikat keamanan merupakan jaminan bagi penumpang selama berada di kapal. Keamanan yang dijamin dalam sertifikat ini diantaranya adalah keamanan tubuh, aman dari tindakan-tindakan kurang pantas yang dilakukan ABK, dan keamanan sosial. 

Deratting certificate (Sertifikat Bebas Tikus)

Sertifikat bebas tikus atau deratting certificate merupakan dokumen penting bagi kapal yang akan berangkat. Seperti yang diketahui bahwa tikus merupakan hewan pengerat yang tidak boleh berada di atas kapal. Maka dari itu, awak kapal harus memastikan agar tidak ada tikus berada di atas kapal.

Sertifikat bebas tikus merupakan surat pernyataan bahwa kapal bebas dari hama tikus dan ini dikeluarkan setelah pengecekan kapal. Selain itu dilakukan juga penyemprotan kapal menggunakan fumigation atau pembasmi tikus.

Penyemprotan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada sama sekali hama tikus di kapal yang mungkin terlewat saat pemeriksaan. Maka dari itu, harus dipastikan untuk dilakukan pengecekannya secara rutin.

Surat Daftar Awak Kapal

Sesuai dengan namanya, dokumen ini adalah dokumen yang memuat daftar anak buah kapal. Dokumen ini dikenal juga dengan istilah Monsterol, Surat Sijil Crew List.

Semua nama awak kapal tercantum dalam surat ini lengkap dengan jabatannya. Akan tetapi nama nahkoda tidak tercantum karena tidak termasuk dalam anak buah kapal. Nakhoda bertugas sebagai pemimpin kapal dan bertanggung jawab selama kapal berlayar.

Bill of Health (Surat Kesehatan)

Masih berkaitan dengan dokumen kapal sebelumnya, Bill of Health atau surat kesehatan adalah surat keterangan kesehatan awak kapal.

Seperti yang diketahui bahwa pelayaran biasanya dilakukan dalam waktu tertentu. Jika ada awak kapal yang menderita penyakit menular atau wabah, maka ini dapat menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

Surat kesehatan ini menyatakan bahwa anak buah kapal dan nahkoda bebas dari penyakit menular dan orang-orang yang berada di atas kapal berada dalam kondisi baik.

Untuk mendapatkan surat ini, awak kapal diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Biasanya surat ini dikeluarkan ketika kapal akan bertolak dari pelabuhan.

Sertifikat kesehatan tidak hanya sebagai pelengkap birokrasi, namun juga merupakan tanggung jawab untuk memastikan kesehatan orang-orang di atas kapal.

Load Line Certificate (Sertifikat Lambung Timbul)

Baca Juga : Mengenal Laut Teritorial Indonesia dan Batasnya

Lambung menjadi bagian kapal yang sangat penting. Bagian ini berpengaruh pada kemampuan kapal untuk mengapung di atas air. Maka dari itu ada sertifikat khusus untuk bagian kapal yang satu ini.

Sertifikat Lambung Timbul atau disebut juga dengan Load Line Certificate adalah sertifikat yang menyatakan bahwa lambung kapal dapat timbul sesuai dengan aturan minimum dan maksimum.

Lambung kapal akan timbul sedikit dan timbul lebih banyak di atas permukaan air saat berlayar dengan muatan kosong atau in ballast. Namun jika kapal berlayar dalam muatan penuh, maka lambung yang timbul di permukaan air menjadi lebih sedikit.

Untuk itu diperlukan batasan minimum dan maksimum untuk lambung timbul. Hal ini dilakukan untuk keselamatan pelayaran agar kapal dapat mempertahankan kestabilannya.

Mee Tebrief atau Surat Ukur

Surat atau dokumen kapal yang satu ini merupakan surat yang menyatakan ukuran kapal. Kapal sendiri memiliki ukuran-ukuran penting seperti ukuran lebar dalam, LOA atau ukuran panjang kapal, dan LBP atau Length Between Perpendicular.

Selain itu, ukuran tiap palka juga tercantum dalam surat ini. Meski hanya sebagai surat keterangan ukuran kapal, namun surat ini tidak boleh disepelekan. Pasalnya, ukuran kapal dapat mempengaruhi muatan, banyaknya penumpang, lambung timbul dan lain sebagainya. 

Dokumen-Dokumen Lain yang Harus Dilengkapi

Selain dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas, masih banyak dokumen penting lain yang harus dilengkapi. Namun, perlu digaris bawahi bahwa dokumen-dokumen lainnya mungkin berbeda, tergantung dari setiap jenis kapalnya.

Misalnya, dokumen pada kapal cargo pasti berbeda dengan kapal penumpang. Dokumen kapal cargo yang perlu dilengkapi adalah a cargo ship safety equipment safety, a cargo ship safety radio certificate dan exemption certificate.

Selain itu, juga perlu melengkapi nya dengan dangerous goods manifest or stowage plan dan cargo ship construction certificate.

Di samping itu, dokumen muatan kapal lainnya yang bisa menghindarkan Anda dari tilang kapal adalah resi gudang, cargo tracer, damaged cargo list, out turn report, dan survey report.

Berita Lainnya