Tips & Trik

Ketahui Aturan Standar Keselamatan Kapal Bermesin Tempel

PUBLISHED DATE : 31 Agustus 2023

Mesin Kapal Tempel Suzuki

Menyelamatkan nyawa setiap orang adalah prioritas tertinggi. Dengan menerapkan standar keselamatan yang ketat, maka peluang untuk bisa selamat dalam situasi darurat dapat ditingkatkan secara signifikan.

  • Mencegah Kecelakaan saat Berlayar

Kecelakaan kapal atau insiden seperti cuaca buruk, angin kencang, dan lain sebagainya dapat membahayakan keselamatan nyawa manusia maupun merugikan kondisi kapal itu sendiri.

Melalui persiapan keselamatan yang tepat, resiko kecelakaan saat berlayar dapat diminimalkan. Contohnya seperti mengatur batas beban maksimal, batas kecepatan, pemeriksaan kondisi mesin dan sistem navigasi kapal, dan lain sebagainya.

  • Mematuhi Peraturan Perundang-undangan

Jika terjadi kecelakaan saat pelayaran yang diakibatkan oleh kelalaian pihak terkait, misalnya nahkoda, hal ini bisa dikenakan KUHP Pasal 359 dan Pasal 360 yang menyebut tentang kematian atau luka-luka berat akibat kelalaian.

Menurut aturan tersebut, barangsiapa yang mengakibatkan kematian atau luka-luka berat pada orang lain akibat kelalaiannya, maka bisa dipidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. Apalagi jika kelalaian tersebut dilakukan secara sengaja.

Selain dalam KUHP, ancaman pidana bagi pihak terkait juga diatur di UU Pelayaran, yaitu UU No. 17 Tahun 2008. Ada sejumlah pasal di dalamnya yang mengatur ancaman sanksi bagi nahkoda dan pengawas kapal, beberapa contohnya yaitu:

  • Pasal 302

Baca Juga : Mengatasi Masalah Pada Kendaraan Ketika Musim Hujan

Pasal ini menyebut bahwa nahkoda yang tetap berlayar meski mengetahui kapalnya tidak laik laut, maka bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun serta didenda paling banyak Rp400 juta.

Jika kelalaian tersebut merugikan harta benda, maka hukumannya bisa bertambah jadi 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sedangkan jika terdapat korban jiwa dan kerugian harta benda sekaligus, maka hukumannya bisa berlipat menjadi maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 M.

  • Pasal 307

Menurut pasal ini, setiap orang yang mengoperasikan kapalnya tanpa perangkat komunikasi radio dan kelengkapan lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun serta didenda penjara paling banyak Rp300 juta.

Jadi, sangat penting bagi setiap awak kapal untuk menerapkan aturan standar keselamatan kapal bermesin tempel sebelum dan saat berlayar. Sebaiknya, gunakan mesin tempel terbaik dari Suzuki untuk menjamin keselamatan berlayar. Dapatkan informasi selengkapnya di sini!

Halaman 1 2 3 4 Tampilkan Semua

Berita Lainnya