Contoh Surat Pelepasan Hak Kendaraan dan Cara Mengurusnya
25 November 2025
Admin
Bagikan
Langkah-Langkah untuk Mengurus Surat Pelepasan Hak Kendaraan
Bila ingin mengurus surat ini, ada sejumlah langkah resmi yang harus Anda lakukan. Inilah langkah-langkah tersebut:
1. Surat Pelepasan
Langkah pertama adalah menyiapkan surat tersebut terlebih dahulu. Dokumen ini harus ditulis secara resmi lengkap dengan kop surat, materai, dan stempel perusahaan. Selain itu, tanda tangan pimpinan juga dibutuhkan.
Perhatikan juga semua informasi atau data yang diperlukan. Misalnya adalah nama pihak yang mewakili perusahaan untuk melepaskannya hingga pembeli. Informasi tentang kendaraan yang dilepaskan juga harus ditulis secara detail.
2. STNK dan BPKB
Selanjutnya, STNK dan BPKB perlu disiapkan. Keduanya adalah dokumen resmi dari kendaraan yang harus diserahkan dari pihak perusahaan ke pembeli untuk memudahkan pengurusan administrasi.
Dokumen ini harus berbentuk asli dan fotokopi beberapa lembar. Biasanya, tiga lembar fotokopi sudah cukup untuk dilampirkan dalam proses jual beli.
3. Kuitansi Pembelian
Proses jual beli kendaraan hendaknya menggunakan kuitansi. Dengannya, proses menjadi lebih resmi sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal di mata hukum suatu hari nanti.
Dalam dokumen ini, sejumlah informasi dibutuhkan. Contohnya adalah harga kendaraan, merek resminya, hingga pihak yang melepaskan kendaraan. Selain itu, tanda tangan bermaterai juga dibutuhkan.
4. KTP Pembeli
KTP pembeli juga dibutuhkan dalam mengurus surat ini. Selain membuat langkah pengurusan menjadi resmi, KTP juga dapat membantu perusahaan dalam mengisi data yang diperlukan di surat pelepasan.
Pembeli tak perlu menyerahkan dokumen asli dalam proses ini. Jadi, dia bisa memberikan fotokopinya saja.
Langkah-Langkah Balik Nama di Samsat
Setelah surat pelepasan didapatkan dan semua langkah di atas telah dipenuhi, proses balik nama bisa dilakukan. Inilah caranya yang patut diperhatikan:
1. Mengunjungi Kantor Samsat
Baca Juga : Smart SIM : Apa Yang Perlu Kita Ketahui
Pembeli bisa mengunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan untuk balik nama. Semua dokumen di atas harus dibawa ke kantor tersebut untuk memudahkan proses administrasinya.
2. Melakukan Cek Fisik
Cek fisik kendaraan harus dilakukan di Samsat sesuai domisili kendaraan. Proses ini diperlukan untuk memastikan apakah nomor rangka dan mesin kendaraan terkait sesuai dengan informasi pada dokumen yang telah dibawa.
Selain itu, kondisi fisik juga akan dicek oleh petugas. Misalnya adalah ban, lampu, klakson, dan spion. Dengan demikian, petugas bisa memastikan bahwa mobil atau sepeda motor terkait masih layak jalan.
3. Daftar di Loket
Setelah melakukan cek fisik, pembeli bisa mendaftar di loket balik nama. Isi formulir sesuai arahan petugas untuk diserahkan kepadanya.
4. Menerima Dokumen Baru
Jika petugas telah selesai melakukan proses administrasi, pembeli perlu membayar sejumlah biaya sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini bisa dipastikan kepada petugas. Setelah itu, STNK, BPKB, dan tanda pembayaran telah lunas akan didapatkan.
5. Jika Domisili Berbeda
Jika pembeli berdomisili di kota yang sama, maka proses balik nama bisa langsung dilakukan di Samsat tersebut. Namun bila tidak, maka dia harus melakukan pencabutan berkas di sana. Lalu, proses selanjutnya dapat dilakukan di Samsat sesuai domisili.
Surat pelepasan hak kendaraan adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses jual beli. Namun, surat ini hanya berlaku jika kendaraan tersebut dibeli dari suatu perusahaan. Bila membutuhkan informasi lain terkait mobil, Anda bisa klik di sini.
Sumber Gambar:
Romain Dancre - https://unsplash.com/photos/person-in-orange-long-sleeve-shirt-writing-on-white-paper-doplSDELX7E