Berita

Ternyata Simpel, Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK

PUBLISHED DATE : 21 Agustus 2023

Suzuki (1)2

Setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan Pemerintah. Salah satu cara praktis untuk memeriksa total pajak kendaraan bermotor, khususnya adalah melalui STNK yang Anda simpan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah dokumen resmi berisi berbagai informasi penting terkait kendaraan bermotor di Indonesia. Termasuk informasi mengenai pajak sebagai kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan tersebut.

Cara Melihat Pajak Kendaraan Bermotor di STNK

Cara melihat informasi pajak motor di STNK sangat sederhana. Cukup buka lembaran STNK Anda, dan cari bagian  yang secara khusus mencantumkan informasi pajak pada salah satu sisinya.

Pada bagian tersebut, Anda akan melihat tabel berisi rincian besaran pajak untuk kendaraan terkait, seperti BBNKB, PKB, SWDKLLK, hingga sanksi administratif jika ada. Selain itu, tercantum pula informasi jumlah pajak yang wajib dibayarkan dan tanggal penetapannya.

Istilah Pajak Motor yang Ada di STNK

Saat melihat informasi terkait pajak untuk kendaraan bermotor di STNK, ada beberapa istilah yang perlu dipahami. Adapun rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, yang dicantumkan dalam setiap STNK. Tarif ini berlaku untuk setiap jenis kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya, termasuk mobil, sepeda motor, hingga kendaraan berat.

Tarif PKB dihitung dengan jumlah sebesar 1,5 persen dari total nilai jual kendaraan. Namun, tarif ini akan menurun setiap tahunnya seiring dengan penurunan nilai jual kendaraan yang dimiliki.

  • Biaya Admin

Biaya admin dikenakan pada sepeda motor untuk keperluan penggantian plat nomor setiap 5 tahun sekali. Biaya ini juga berlaku saat pemilik kendaraan lama melakukan balik nama motor untuk pemilik baru.

Namun, khusus untuk pembelian unit motor baru tidak terdapat biaya administrasi. Di sisi lain, pembelian unit kendaraan bermotor yang baru dikenai jenis pajak lainnya sesuai nilai beli mobil.

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

BBN KB dalam pajak kendaraan bermotor ditentukan menurut harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif BBN KB adalah 10 persen untuk kendaraan baru, sementara untuk kendaraan bekas atau second dikenakan biaya 2/3 persen dari PKB.

Biaya ini merujuk pada pajak yang dikenakan atas pengalihan hak kepemilikan atas suatu kendaraan bermotor. Baik itu pengalihan karena perjanjian dua pihak atau karena situasi seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, dan lain sebagainya.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengacu pada sumbangan yang diwajibkan untuk membayar sebagai bagian dari proses pembayaran pajak sesuai STNK.

Tujuan dari SWDKLLJ adalah untuk memberikan perlindungan asuransi yang akan diberikan kembali pada saat Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. Total besaran SWDKLLJ ditentukan berdasarkan regulasi dari pemerintah daerah setempat.

Jadi, biaya ini bukanlah bagian dari pajak, melainkan sebuah sumbangan asuransi yang disiapkan untuk membantu pengguna jalan yang mengalami kecelakaan. Dana sumbangan yang terkumpul kemudian akan diurus dan dikelola oleh Jasa Raharja.

  • Denda Pajak

Pajak terdiri atas pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk mengesahkan STNK, serta pajak 5 tahunan yang harus dibayarkan untuk memperbarui STNK dan plat nomor kendaraan. Selain itu, terdapat pula istilah lain yang disebut pajak progresif.

Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya akan dikenai denda. Ada dua jenis denda yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan, yaitu denda PKB dan SWDKLLJ.

Tarif denda ini dihitung berdasarkan lama waktu keterlambatan pembayaran. Walaupun biaya awalnya tidak signifikan, namun denda yang sudah terakumulasi bisa menjadi beban jika waktu keterlambatannya berlanjut.

Mengenal Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan seperti sepeda motor dikenakan tarif pajak yang bersifat progresif. Oleh karena itu, penting pula bagi pemilik kendaraan wajib pajak untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan tarif progresif pada pajak.

Secara rinci, tarif progresif ini mengacu pada sistem penghitungan pajak yang meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh pemilik yang sama. Jadi, semakin banyak kendaraan yang dimiliki oleh pemilik yang sama, tarif pajaknya juga semakin banyak.

Pada awal kepemilikan, besaran pajak sepeda motor pertama adalah 2,5%. Kemudian, besaran tarif ini akan meningkat sebesar 0,5% seiring dengan setiap penambahan jumlah kendaraan.

Jadi, pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu sepeda motor akan dikenakan tarif pajak sepeda motor 2,5% untuk kendaraan keduanya, 3% untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.

Selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pajak progresif antara kendaraan milik badan usaha dengan milik pemerintah. Kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha akan dikenai tarif pajak sebesar 2%, sementara milik pemerintah sebesar 0,5%.

Adapun untuk kendaraan bermotor jenis alat berat, tarif pajaknya juga akan berbeda yaitu sebesar 0,25 persen. Jadi, tarif pajak progresif dapat berbeda-beda sesuai jumlah dan jenis kendaraan beserta regulasi dari pemerintah.

Cara Melihat Pajak Motor Selain dari STNK

Selain melalui STNK, informasi pajak kendaraan bermotor juga bisa diketahui melalui sumber lainnya, termasuk digital seperti website dan aplikasi. Dengan cara ini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk mengecek pajak motor.

Adapun beberapa alternatif cara untuk melihat pajak motor selain dari STNK adalah sebagai berikut:

  • Website e-Samsat.id

Pertama, Anda bisa mengunjungi situs web e-Samsat di https://e-samsat.id. Isi formulir dengan data yang diminta, seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan provinsi domisili.

Setelah seluruh informasi terkait diisi dengan lengkap, klik tombol "Cek Sekarang", dan informasi lengkap tentang kendaraan bermotor Anda akan ditampilkan, termasuk merek, nomor mesin, besaran pajak, dan besaran dendanya jika ada.

  • Aplikasi e-Samsat

Selain via web, Anda juga bisa menginstal aplikasi e-Samsat dari Play Store atau App Store. Setelah diinstal, pilih wilayah dan masukkan nomor plat kendaraan Anda. Aplikasi ini akan memberikan informasi tentang biaya pajak dan tanggal jatuh tempo.

  • Aplikasi Cek Ranmor Polda

Beberapa polda (kepolisian daerah) juga menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan bermotor, yaitu aplikasi Cek Ranmor Polda. Cukup instal aplikasinya melalui Play Store atau App Store untuk memperoleh informasi pajak kendaraan Anda.

  • Layanan Call Center

Salah satu cara untuk mengeceknya adalah melalui call center. Tekan *36881# pada ponsel Anda, masukkan informasi kendaraan, maka Anda akan mendapatkan rincian pajak motor secara lengkap.

  • Layanan SMS

Layanan pengecekan pajak melalui SMS tersedia dengan nomor yang berbeda sesuai wilayah domisili. Contohnya untuk DKI Jakarta, kirim pesan dengan format "INFO [spas]) RANMOR [spasi] No. Kendaraan tanpa spasi", kirim ke 8893.

Cara melihat informasi pajak kendaraan bermotor melalui STNK dan sumber lainnya sangat sederhana. Selain itu, ketahui pula syarat dan cara bayar pajak motor secara online dan informasi lainya seputar dunia otomotif dari Suzuki di sini.

Halaman Tampilkan Semua

Berita Lainnya