Tips & Trik

Pajak Mobil: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitungnya

PUBLISHED DATE : 23 Oktober 2021

20  Xl7 (2)

Anda baru saja membeli mobil? Ukurannya yang cukup besar membuat mobil bisa membawa seluruh keluarga atau untuk kepentingan lainnya.

Di balik manfaatnya yang begitu banyak, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika membeli jenis kendaraan ini, dan salah satunya adalah pajak mobil.

Anda harus membayar pajak wajib setiap tahunnya agar kendaraan dapat tetap aman dikemudikan di jalan raya. Lalu apa saja jenis pajak kendaraan mobil ini, berapa biayanya, dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan mengenai pajak kendaraan mobil berikut ini.

Pengertian Pajak Mobil

Pajak mobil adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik mobil per tahunnya.

Hal ini dikarenakan mobil dihitung sebagai aset pribadi. Besarannya biasanya ditentukan dari beberapa faktor seperti nilai, bobot, pencemaran yang ditimbulkan, kerusakan jalan, dan lain sebagainya.

Untuk menghitung besaran pajak memang agak membingungkan, apalagi untuk Anda yang baru saja membeli mobil.

Penghitungan pajak pun tidak hanya satu kali, ada beberapa jenis pajak untuk mobil yang harus dipenuhi setiap penanggung.

20._xl7__1_

Jenis Pajak Mobil

Sebelum menghitung seberapa besar pajak yang harus dibayarkan, Anda harus mengetahui jenis-jenis pajak dan peruntukannya berikut ini :

  • Pajak Tahunan

Pajak tahunan untuk mobil diberlakukan untuk mengesahkan STNK. Untuk pembayarannya sangat gampang karena bisa melalui kantor Samsat maupun lewat website resmi yang sudah disediakan. 

Baca Juga : Mengenal Tekanan Freon AC Mobil, Jenis, dan Cara Mengeceknya

Untuk mengurus pajak tahunan Anda harus menyiapkan dokumen seperti STNK asli, BPKB, KTP asli, dan jangan lupa uang pembayaran. Anda bisa melihat besaran biaya pajak pada nominal yang tertulis di STNK.

  • Pajak Lima Tahunan

Pajak ini berlaku untuk memperbarui STNK sekaligus penggantian plat kendaraan. Pajak lima tahun ini cara membayarnya sama seperti pajak tahunan. 

Persyaratan yang disiapkan yaitu STNK, KTP, BPKB, formulir cek fisik kendaraan, uang pembayaran.

Setelah semua persyaratan telah Anda lengkapi, bisa pergi ke Samsat untuk melakukan pembayaran, pengambilan berkas yang baru dan plat baru.

Pajak untuk Mobil Baru

Untuk Anda yang baru memiliki mobil, mungkin agak asing dengan istilah-istilah pajak. Untuk pajak kendaraan mobil baru, Anda harus membayar dan memenuhi beberapa persyaratan berikut, yang juga termasuk biaya wajib tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

  • PPN

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan baru dengan besaran 10% dari harga kendaraannya. Kemudian, baru pajak ini ditambahkan dengan pajak yang masuk ke pemerintah pusat.

  • PPnBM

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak yang termasuk bagian pemerintah pusat. 

Berbeda dengan PPN, besaran PPnBM tergantung dari besaran kapasitas mesin, bahan bakar, jenis body, dan penggerak rodanya. Rinciannya sudah diatur pada PMK 33/PMK.010/2017.

  • PKB

Pajak ini harus dibayar setelah memiliki mobil baru. Berbeda dengan PPnBM, PKB masuk ke kas pemerintah daerah sehingga besarannya berbeda setiap wilayahnya.

Terdapat istilah pajak progresif yaitu besarannya akan bertambah seiring bertambahnya kendaraan dari wajib pajak.

  • BBN-KB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, besarannya sangat variatif tergantung daerahnya. Contohnya saja di DKI Jakarta besaran BBN-KB untuk mobil baru adalah 10%.

  • SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tidak seperti pajak mobil yang lain. SWDKLLJ merupakan iuran asuransi wajib yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak. 

Besarannya sama untuk seluruh Indonesia yaitu Rp143.000 dan dikelola oleh PT. Jasa Raharja.

  • STNK & TNKB

Dibanding pajak dan biaya yang lain, mungkin STNK dan TNKB adalah pembiayaan paling akrab untuk para pemilik mobil.

Pengelolaan kedua pembayaran ini dikelola oleh kepolisian yang biasanya dibayarkan 5 tahun sekali saat mengganti plat mobil.

Cara Mengetahui Info Pajak

Sekarang untuk mengetahui besaran pajak atau melihat info pajak mobil terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Anda bisa mendapatkan informasinya melalui cara-cara berikut ini.

  • Melalui Website

Cara ini bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan di wilayah Jakarta saja. Caranya dengan mengunjungi link https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Untuk provinsi lain juga bisa, tinggal menyesuaikan websitenya. Jika sudah berada pada laman ini, masukkan nomor polisi kendaraan Anda.

  • Melalui Aplikasi Cek Ranmor Polda

Aplikasi Cek Ranmor Polda dapat diakses melalui Play Store untuk pengguna Android, dan App Store untuk pengguna iOS. Anda tinggal login dan mengikuti langkah-langkah yang ada pada aplikasi ini untuk mengetahui besaran pajak dari mobil.

  • Melalui Aplikasi Pajak Online

Salah satu cara untuk mendapatkan info mengenai pajak kendaraan adalah dengan mengunduh aplikasi pajak online pada Play Store atau App Store.

Dengan menggunakan aplikasi pajak online, Anda tidak hanya mendapatkan informasi wajib pajak kendaraan saja, tetapi seluruh kewajiban pajak lainnya.

  • Melalui Layanan USSD

Cara ini dengan melakukan panggilan telepon atau menekan beberapa nomor USSD. Pertama ketikkan *368*1#, kemudian tekan call pada menu telepon Anda. Ikuti pilihan yang keluar untuk mendapatkan informasi pajak yang dimiliki.

  • Melalui Layanan SMS

Untuk mengetahui informasi pajak melalui SMS, Anda hanya perlu ketik info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan, selanjutnya kirim ke 368. Tunggu beberapa saat hingga Anda mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan yang Anda miliki.

Cara Menghitung Pajak Mobil

Baca Juga : Cara Pasang Kaca Film Mobil dengan Baik dan Benar

Untuk menghitung pajak pada kendaraan mobil Anda, apalagi untuk yang pertama kali, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan.

  • Cara Menghitung Pajak Mobil Untuk Pertama Kali

Rumus yang digunakan untuk menghitung pajak tahunan atau pertama kali membayar pajak yaitu :

BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Biaya Admin TNKB + Biaya Admin STNK.

Karena banyak sekali iuran dan biaya yang dibayarkan, kesannya pajak pertama Anda akan terasa mahal. Hal ini dibutuhkan untuk biaya balik nama, penerbitan STNK, dan biaya lainnya.

  • Cara Menghitung Pajak Mobil Selanjutnya

Untuk tahun berikutnya, Anda tidak perlu membayar BBNKB, TNKB, dan STNK. Untuk rumus perhitungannya sendiri yaitu :

PKB + SWDKLLJ + Biaya Admin

PKB dihitung 2% dari nilai jual mobil Anda. Besarannya akan semakin menyusut dengan bertambahnya usia mobil tersebut karena nilai atau harga mobil juga akan turun. 

Sedangkan untuk SWDKLLJ per tahun tidak pernah berubah, tetap Rp143.000, sedangkan biaya admin untuk pengesahan STNK.

  • Cara Menghitung Biaya Perpanjangan STNK (Ganti Plat)

Sudah dibahas sebelumnya bahwa pajak ada yang tahunan dan ada yang 5 tahunan untuk kendaraan bermotor. Pajak 5 tahunan ini sebenarnya untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat. Untuk rumus penghitungannya adalah sebagai berikut.

PKB + SWDKLLJ + Biaya Pengesahan STNK + Biaya Administrasi TKB + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Lain

Biaya admin TNKB adalah Rp100 ribu, biaya penerbitan STNK adalah Rp200 ribu, dan pengesahannya Rp50 ribu.

Saat membayarnya jangan lupa untuk membawa data diri yang sesuai dengan STNK. Jangan sampai telat membayar pajak ini karena bisa dikenakan denda pajak mobil sebesar 25% per tahunnya.

Demikian informasi mengenai pengertian, jenis, dan cara menghitung pajak mobil bagi Anda yang masih pemula. Jangan lupa untuk mengecek kelengkapan dokumen sebelum datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan mobil Anda.

Selain terkait pajak, untuk memastikan kendaraan bisa tetap aman digunakan di jalan raya, pastikan melakukan perawatan rutin di bengkel resmi Suzuki terdekat di kota Anda.

Berita Lainnya