
Bagikan
BPKB hilang tentu menjadi sebuah masalah yang tidak bisa dianggap remeh. Jika Anda mengalami hal ini, Anda juga kemungkinan besar akan merasa panik.
Sebenarnya BPKB adalah dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Namun, jika dokumen tersebut terlanjur hilang maka Anda perlu mencari solusi. Mari cari tahu apa yang dapat dilakukan dalam kondisi ini.
Kerugian Jika BPKB Hilang
BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan menjadi dokumen penting yang harus dimiliki jika Anda menggunakan kendaraan bermotor. Dokumen ini digunakan sebagai tanda pengenal kendaraan dan dipakai setiap kali Anda melakukan pembayaran pajak.
BPKB sebaiknya disimpan baik-baik karena dokumen ini membuktikan bahwa kendaraan yang Anda miliki legal. Jika BPKB tidak ada maka kendaraan Anda bisa saja diakui sebagai barang curian.
Selain itu, dokumen ini juga sangat penting bagi pemerintah. Fungsinya adalah untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan mengendalikan pemasukan lewat pajak kendaraan bermotor.
Apabila Anda kehilangan BPKB, maka akan ada beberapa masalah yang harus dihadapi. Anda akan kesulitan membayar pajak dan mungkin akan sulit menjual kendaraan.
Kendaraan yang tidak memiliki BPKB tentunya akan mengalami penurunan nilai. Hal ini sudah jelas akan merugikan Anda jadi pastikan untuk segera mengurus BPKB dan jangan sampai kehilangan lagi.
Persyaratan Mengurus BPKB Hilang
Tidak perlu panik berlebihan jika BPKB Anda hilang, karena ada prosedur yang bisa dilakukan untuk mengurusnya. Tentu sebelum mengikuti prosedur tersebut Anda harus memenuhi persyaratannya.
Ada beberapa jenis dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pengurusan BPKB hilang. Berikut adalah beberapa syarat yang Anda butuhkan:
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi STNK
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian
- Hasil cek fisik kendaraan
- Surat keterangan bank pemerintah
- Surat keterangan Reskrim
- Pemberitaan surat kabar sebanyak 3 kali terbit
- Surat keterangan penyiaran kehilangan di radio
- Surat pernyataan dengan dilengkapi materai 6000
Kehilangan BPKB memang bisa diurus namun prosesnya bukan berarti mudah dan singkat. Terlihat dari jenis persyaratan apa saja yang dibutuhkan tersebut.
Ada banyak sekali syarat yang dibutuhkan dan semua dokumen tersebut melibatkan beberapa instansi yang berbeda. Jadi bisa dikatakan bahwa proses pengurusan syaratnya juga butuh waktu yang lama.
Jika Anda memang ingin mengurus BPKB yang hilang, maka pastikan untuk segera memenuhi persyaratan jauh-jauh hari. Sedini mungkin sejak menyadari bahwa dokumen tersebut hilang, segera lengkapi kebutuhan syaratnya.
Perkiraan Biaya untuk Mengurus BPKB Hilang
Selain harus mempersiapkan dokumen persyaratan, Anda juga harus menyediakan biaya untuk menjalani proses pengurusannya. Jadi memang pengurusan dokumen ini akan membutuhkan waktu dan dana Anda.
Biaya pengurusan kehilangan BPKB ini sudah diatur oleh pemerintah. Anda bisa melihatnya dalam Peraturan Pemerintah RI No. 76 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, tercantum biaya pengurusan BPKB sebagai berikut.
- Penerbitan BPKB baru dan penggantian kepemilikan kendaraan roda 2 atau 3 yaitu Rp225.000,- setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan penggantian kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih yaitu Rp375.000,- setiap penerbitan.
Jadi, selain memenuhi semua dokumen persyaratan, Anda juga harus mempersiapkan biayanya. Pastikan Anda membayar biaya dan mengumpulkan semua dokumen agar proses pengurusan BPKB bisa segera berjalan.
Penting untuk diketahui bahwa biaya pengurusan BPKB ini tidak boleh melebihi aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada pungutan lain yang membuat Anda harus membayar lebih banyak maka segera laporkan.
Prosedur Pengurusan BPKB Hilang
Jika sudah siap dengan syarat dokumen dan biayanya, maka Anda bisa langsung melakukan pengurusan. Tentunya Anda harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan secara berurutan.
Sebaiknya, Anda ketahui dulu bahwa proses pengurusan ini mungkin akan memakan banyak waktu dan tenaga. Namun tidak masalah untuk mengikuti prosedurnya satu per satu.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk menyelesaikan masalah kehilangan BPKB:
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Kepolisian
Tahapan pertama yang wajib dilakukan jika BPKB hilang adalah membuat laporan kehilangan ke kantor kepolisian terdekat. Biasanya sudah ada tempat khusus yang melayani pembuatan laporan kehilangan seperti ini dan Anda bisa langsung mendapatkan surat keterangan.
2. Buat Berita Kehilangan di Media
Lanjut buatlah berita kehilangan di media. Anda bisa memasang berita kehilangan di surat kabar dan paling tidak perlu diterbitkan sebanyak 3 kali.
Tentunya pembuatan berita kehilangan di media seperti ini tidak gratis. Jadi siapkan dana untuk memuat berita tersebut. Biayanya bisa berbeda-beda jadi langsung tanyakan saja pada media terkait.
3. Urus Surat Keterangan dari Bank
Berikutnya Anda juga perlu mengurus surat keterangan dari bank. Surat yang dimaksud di sini adalah surat keterangan untuk menunjukkan bahwa kendaraan tidak sedang menjadi jaminan di bank tersebut.
Perlu diketahui bahwa BPKB dari kendaraan yang sedang jadi agunan tidak akan bisa dicetak ulang. Hal ini disebabkan oleh BPKB tersebut tidak hilang melainkan disimpan di bank sebagai agunan.
4. Siapkan Surat Pernyataan Kehilangan
Kemudian Anda juga perlu membuat surat pernyataan kehilangan. Surat ini bisa Anda buat sendiri dan perlu diberi materai Rp6000,- sebagai bukti bahwa BPKB memang hilang.
Di dalam surat tersebut bisa disebutkan juga waktu kehilangan dan penyebabnya. Buatlah surat keterangan kehilangan sesuai fakta yang ada.
5. Siapkan Identitas sesuai BPKB
Anda juga perlu mempersiapkan identitas sesuai data yang ada di BPKB. Bagi BPKB dari kendaraan yang dimiliki badan usaha, Anda bisa memakai akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, serta surat keterangan bermaterai.
6. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Supaya bisa mendapatkan BPKB baru, maka Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan. Ini bisa dilakukan di kantor Samsat dan hasil cek fisik nanti harus dilampirkan sebagai syarat pengurusan BPKB baru.
Cek fisik ini biasanya tidak mengeluarkan biaya karena dilakukan oleh petugas Samsat. Nantinya, Anda juga harus mendaftar dulu di loket cek fisik dan menunggu sampai cek fisik kendaraan selesai.
7. Lengkapi Formulir Permohonan BPKB
Saat mengurus pencetakan BPKB baru karena kehilangan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan. Lakukan pengisian sesuai data yang diminta dan pastikan informasi yang diberikan sudah tepat.
8. Selesaikan Proses Pembayaran dan Pencetakan BPKB
Tahap berikutnya adalah menyelesaikan proses pembayaran dan pencetakan BPKB. Anda bisa melakukan pembayaran di loket yang tersedia. Pastikan untuk membayar semua kebutuhan biaya sampai lunas dan tunggulah sampai pencetakan BPKB baru selesai.
Jika sudah mendapatkan BPKB baru, pastikan untuk menyimpannya di tempat yang aman. Dokumen ini sangat penting untuk kendaraan Anda jadi jangan sampai hilang lagi.
Pengurusan BPKB hilang ini bisa jadi membutuhkan proses yang tidak singkat. Apalagi ada banyak dokumen yang perlu dilengkapi sebagai syarat pengurusan. Jika kesulitan, Anda bisa meminta bantuan petugas Samsat.
Jangan lupa berkunjung ke website suzuki.co.id untuk mendapatkan aneka tips menarik seputar dunia otomotif.