Berita

Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

PUBLISHED DATE : 27 Februari 2021

New Ignis

Apa yang dimaksud dengan pajak progresif? Apakah pajak progresif motor sama dengan pajak progresif mobil? Untuk mengetahui jawabannya Anda dapat membaca penjelasannya melalui ulasan di bawah ini.

Pengertian Pajak Progresif Kendaraan

Pajak progresif adalah biaya yang dibebankan kepada sebagian pemilik kendaraan. Pajak progresif hanya berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu KK dan tinggal di satu tempat.

Adanya pajak progresif telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang ini telah dijelaskan mengenai ketentuan orang yang dikenakan pajak progresif dan dibagi menjadi tiga kategori.

Yang pertama adalah orang yang memiliki kendaraan kurang dari empat kendaraan. Kedua adalah pemilik kendaraan roda empat dan yang terakhir adalah kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

tarif_pajak_progresif

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Biaya pajak progresif telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan ini telah disahkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Meski demikian, ada kebijakan yang menyebutkan pihak lembaga terkait dapat menentukan besaran tarif pajak asal tidak melebihi ketentuan di perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena setiap daerah memiliki kebijakan atau kondisi antar wilayah yang berbeda-beda.

Peraturan yang menyebutkan tarif pajak progresif motor terdapat pada pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan ini dijelaskan jika ketentuan tarif pajak progresif motor, yaitu kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.

Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di wilayah DKI Jakarta

Sebagai contoh, berikutnya akan dibahas besaran pajak progresif  motor untuk wilayah DKI Jakarta. Kendaraan pertama dikenai pajak progresif 2%, kendaraan kedua dikenai pajak progresif 2,5%, kemudian kendaraan ketiga dikenai pajak progresif 3%.

Selanjutnya, kepemilikan kendaraan keempat akan dikenakan pajak progresif 3,5%. Untuk kepemilikan kendaraan kelima akan dikenakan pajak progresif 4%. Sedangkan kendaraan ke-6 akan dikenai pajak progresif 4,5%. Untuk kepemilikan kendaraan ke-7 akan dikenai pajak progresif 5%.

Lalu, kepemilikan kendaraan ke-8 dapat dikenai pajak progresif sebesar 5,5%. Nah, bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan jumlah 9 akan dikenai pajak progresif sebesar 6%. Pemilik kendaraan dengan jumlah kendaraan 10 pun akan dikenai pajak progresif sebesar 6,5%.

Selanjutnya, kepemilikan kendaraan dengan jumlah 11 dapat dikenai pajak progresif sebesar 7% dan kepemilikan kendaraan berjumlah 12 akan dikenai pajak progresif sebesar 7,5%. Lalu, kepemilikan kendaraan dengan jumlah 13 dikenai pajak progresif sebesar 8%.

Untuk pemilik kendaraan berjumlah 14 akan dikenai pajak progresif 8,5%, dan pemilik kendaraan berjumlah 15 dikenai pajak progresif 9%. Sedangkan pemilik kendaraan berjumlah 16 akan dikenai pajak progresif 9,5% dan pemilik kendaraan dengan jumlah 17 dikenai pajak progresif sebesar 10%.

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Setelah mengetahui sistem pembebanan tarif pajak progresif kendaraan bermotor, Anda perlu mengetahui cara untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor. Dasar perhitungan pajak progresif ini didasarkan atas dua subjek.

Pertama, berdasarkan atas nilai jual kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan daerah setempat. Kedua, berdasarkan atas dampak negatif atas pemakaian kendaraan yang dapat berimbas pada tingkat kerusakan jalan.

Setelah mengetahui dua dasar tersebut, maka cara menghitungnya yaitu nilai jual kendaraan bermotor dikalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan pula urutan kepemilikan kendaraan yang Anda masukkan telah tepat.

Selanjutnya, yang perlu Anda lakukan yaitu menghitung besaran jumlah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ. Setelah berhasil mengetahui jumlah SWDKLLJ, maka Anda dapat mengetahui tarif pajak progresif pada kendaraan yang dimiliki.

Pajak Progresif Kendaraan Berupa Mobil

Pengenaan pajak progresif mobil pada dasarnya hampir sama dengan pajak progresif motor. Pajak progresif kendaraan berupa mobil dibebankan bagi pemilik kendaraan yang mempunyai kendaraan mobil lebih dari satu atas nama satu kepemilikan yang sama serta tempat tinggal yang sama.

Jadi, apabila Anda melakukan pembelian mobil dari orang lain wajib untuk melakukan balik nama kepemilikan mobil. Hal ini dilakukan agar merubah pajak progresif mobil dari pemilik lama ke pemilik baru.

Apabila balik nama tidak dilakukan beban pajak progresif akan dibebankan pada pemilik lama. Jadi, apabila Anda melakukan jual mobil perlu segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Selain itu, pemilik mobil lama harus segera melakukan pelaporan ke Samsat provinsi terkait peralihan kepemilikan mobil. Pelaporan ini dilakukan sekurang-kurangnya 30 hari dari pergantian kepemilikan mobil.

Persyaratan yang harus Anda bawa yaitu fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila tidak mempunyai fotocopy STNK, yang terpenting Anda mengingat nomor polisi beserta jenis kendaraan yang dijual. Tampilkan pula KTP yang sesuai dengan identitas di STNK kendaraan.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Untuk Mobil

Besaran tarif pajak progresif kendaraan mobil umumnya untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak progresif sebesar 1,5%. Untuk kepemilikan kendaraan kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2%.

Kepemilikan kendaraan mobil ke-3 dikenakan pajak progresif sebesar 2,5% sedangkan kepemilikan kendaraan mobil keempat dikenakan pajak progresif sebesar 4%. Begitu seterusnya tergantung pada kelipatan jumlah mobil yang dimiliki.

Perhitungan pajak progresif kendaraan mobil dilakukan berdasarkan 2 ketentuan. Pertama, pengenaan pajak progresif didasarkan atas nilai jual kendaraan bermotor.

Yang perlu diperhatikan adalah nilai jual kendaraan tidak didasarkan pada harga di pasaran umum. Melainkan ditetapkan atas dasar ketentuan dari dinas pendapatan daerah atas rekomendasi agen pemegang merek atau APM.

Kedua, yaitu didasarkan atas efisiensi penggunaan kendaraan serta dampaknya pada potensi kerusakan Jalan raya.

Cara Hitung Tarif Pajak Progresif Mobil

Cara menghitung biaya pajak progresif kendaraan mobil pada dasarnya sama dengan cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor sebelumnya. Anda hanya perlu menghitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan rumus perhitungan  (PKB/2) x 100.

Untuk mengetahui berapa nilai Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Anda hanya tinggal melihat keterangan di balik STNK.

Di STNK sudah tertera berapa nilai PKP yang harus Anda bayarkan. Setelah memasukkan semua komponen rumus, maka Anda akan dapat mengetahui berapa NJKB kendaraan.

Apabila NJKB sudah Anda ketahui, selanjutnya silahkan kalikan dengan persentase pajak progresif sesuai kepemilikan kendaraan mobil. Nilai yang sudah berhasil Anda hitung bukanlah nilai pajak yang sebenarnya.

Anda masih harus menghitung  besaran jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Setelah menemukan besaran biaya untuk SWDKLLJ, Anda tinggal menjumlahkan jumlah pajak progresif kendaraan yang sudah di kalkulasi dengan jumlah SWDKLLJ. 

Halaman Tampilkan Semua

Berita Lainnya