Jadi Mudah, Begini Cara Mengecek Pajak Motor Online
06 Agustus 2025
Admin

Bagikan
Membayar pajak motor adalah kewajiban setiap individu sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap kendaraan yang dimiliki dan sebagai warga negara. Seiring berkembangnya teknologi, proses pembayaran pajak bermotor semakin mudah.
Anda dapat membayar pajak via online dengan cepat dan praktis. Cukup siapkan beberapa perangkat gadget dan mengikuti langkah-langkah tepatnya.
Untuk lebih jelas lagi, Anda dapat menyimak pembahasan lengkap terkait pengecekan pajak bermotor via online. Mari kita bahas bersama-sama!
Mengapa Penting Mengecek Pajak Motor?
Saat Anda membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu, maka Anda dapat terhindar dari denda pembayaran. Selain itu, ada alasan penting lainnya mengapa Anda wajib cek pajak bermotor secara berkala.
Pertama, jika Anda mengecek pajak dan membayarnya secara rutin, Anda dapat terhindar dari tilang. Lalu, digitalisasi aspek pembayaran pajak sudah tidak lagi jadi alasan Anda menunggak atau telat bayar pajak kendaraan bermotor.
Karena membayar pajak bukan hanya kewajiban Anda sebagai warga negara. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab Anda terhadap aset kendaraan yang Anda miliki.
Jadi, demi keamanan dan kenyamanan Anda dalam bermotor, pastikan kendaraan sudah bayar pajak dengan taat. Lalu, bagaimana cara pengecekan pajak secara online? Anda simak pembahasan berikutnya!
Cara Cek Pajak Motor secara Online
Keunggulan digitalisasi dalam membayar pajak kendaraan bermotor adalah efisiensi waktu dan tempat. Anda dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja.
Selain itu, di Indonesia sendiri, membayar pajak secara online semakin progresif dan masif. Simak cara mengecek pajak kendaraan bermotor via online yang mudah berikut ini:
1. Pengecekan Via SMS
Baca Juga : Ternyata Ini Manfaat Pasang Kaca Film di Mobil
Mengecek pajak via online dapat Anda lakukan dengan memanfaatkan fitur SMS. Layanan cek pajak via SMS hanya dapat mengecek jenis pajak 1 tahun (tahunan), bukan pajak 5 tahunan.
Selain itu, pastikan pajak kendaraan tidak mati atau telat pembayarannya. Karena jika pajak sudah mati, pengecekan via SMS tidak akan dapat dilakukan.
Mengecek pajak kendaraan bermotor via SMS tiap daerah juga berbeda-beda nomor layanannya. Berikut format SMS dan nomor yang dapat Anda tuju:
- Khusus Daerah Polda Metro
Ketik: METRO [spasi]
Kirim ke 1717
- Khusus Daerah Jawa Barat
Ketik: poldajbr [spasi]
Kirim ke 3977
- Khusus Daerah Jawa Timur
Ketika: JATIM [spasi]
Kirim ke 7070
2. Akses Situs e-Samsat
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 05 Tahun 2015, pemerintah mulai membuat sistem e-Samsat yang memudahkan penduduk Indonesia mengecek status pajak motor dan jenis kendaraan lainnya.
Anda dapat akses situs https://e-samsat.id/ dan pada lamannya akan langsung terlihat nama-nama provinsi yang dapat Anda pilih sesuai dengan nomor plat kendaraan Anda.
Selanjutnya, ketik nomor plat motor untuk mendapatkan informasi lengkap terkait status pajak kendaraan Anda.
3. Unduh Aplikasi SIGNAL
Bagi Anda yang ingin lebih fleksibel dalam proses pengecekan maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka manfaatkan aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini sudah tersedia untuk Android dan iOS.
Anda dapat lakukan login sebelum mengecek status nomor plat motor Anda. Lakukan verifikasi NIK, KTP hingga wajah agar status Anda lebih valid dan proses mengakses aplikasi lebih mudah.
Selanjutnya, aplikasi akan secara lengkap menampilkan informasi terkait pajak, seperti tanggal jatuh tempo membayar pajak.
4. Akses Situs Masing-masing Daerah
Anda dapat mengakses situs resmi e-Samsat untuk mengecek pajak motor. Berikut ini situs e-Samsat masing-masing provinsi untuk pengecekan pajak kendaraan online:
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
- Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/
- Bali: https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
Informasi Tarif Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Setelah Anda mengetahui cara mengecek pajak kendaran bermotor secara online, berikutnya Anda perlu tahu rincian tarif pajak yang harus dibayar. Sudah Anda ketahui bahwa pajak kendaraan ada dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahun sekali.
Kali ini akan dibahas informasi tarif pajak tahunan motor Anda. Berikut ini rincian pajak tahunan kendaraan motor yang harus dibayar:
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan motor pertama sebesar 2%. Untuk kendaraan motor kedua, yaitu sebesar 2,5% dan terus meningkat 0,5% setiap Anda menambah satu kendaraan motor.
- Tarif pajak kepemilikan motor oleh badan sebesar 2%.
- Tarif pajak kendaraan motor pemerintah pusat dan daerah sebesar 0,5%.
- Tarif motor alat berat sebesar 0,20%.
Syarat Pembayaran Pajak Motor
Saat Anda membayar pajak, tentu wajib membawa persyaratan penting agar pembayaran pajak dapat diproses. Tanpa persyaratan tersebut, maka petugas atau sistem online tidak dapat memverifikasi pembayaran pajak Anda.
Berikut ini syarat pembayaran pajak kendaraan motor tahunan dan pajak 5 tahunan, yaitu:
1. Syarat Bayar Pajak Tahunan
Baca Juga : Ternyata Ini Manfaat Pasang Kaca Film di Mobil
Karena membayar pajak kendaraan bermotor tahunan artinya Anda wajib bayar setiap 1 tahun sekali. Maka, penting bagi Anda untuk mengetahui secara jelas syarat-syarat yang harus dilengkapi, antara lain
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan fotokopi
- Membawa uang untuk proses pembayaran pajak
2. Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan
Lalu, untuk bayar pajak motor 5 tahunan, Anda dapat menyiapkan persyaratan yang tak jauh berbeda, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- SKPD asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Sejumlah uang untuk proses pembayaran
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Jika sudah paham cara cek pajak motor secara online, maka selanjutnya pahami cara membayar pajak via online. Lebih singkat dan praktis, begini cara membayar pajak via online:
1. Bayar Pajak Kendaraan Motor Via Aplikasi
Langkah-langkah pembayaran pajak via aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi SIGNAL dan isi data pribadi seperti NIK, Nomor HP dan data lainnya
- Verifikasi KTP dan wajah
- Pilih menu “Tambahkan Kendaraan Bermotor” di halaman utama
- Masukkan data motor Anda yang ingin dicek status pajaknya
- SIGNAL akan menampilkan SKK untuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ
- Temukan nominal pembayaran pajak dan bayar dengan cara transfer bank dan metode pembayaran lainnya
2. Bayar Pajak Kendaraan Motor di e-Samsat
Untuk mengecek status pajak kendaraan bermotor di situs e-Samsat, Anda dapat mengikuti tahap-tahapnya di bawah ini:
- Akses situs resmi e-Samsat https://e-samsat.id/ atau pilih situs sesuai wilayah Anda
- Masukkan kode dan nomor polisi
- Klik ‘CEK SEKARANG’ dan situs akan menampilkan status pajak dan informasi terkait motor Anda
Itulah penjelasan tentang bagaimana mengecek pajak motor secara online. Kelebihan mengecek pajak secara online adalah Anda dapat mengaksesnya kapan saja dan dimana saja. Jadi, seharusnya tidak ada alasan untuk telat bayar pajak lagi.
Sebagai masyarakat wajib pajak, Anda dapat terus pantau informasi terkait pajak kendaraan bermotor di situs Suzuki. Kami akan memberikan informasi terkini terkait kendaraan bermotor sesuai dengan yang Anda butuhkan.
Sumber gambar:
evening_tao - https://www.freepik.com/free-photo/messaging-guy-holding-touch-screen-telephone_1046389.htm#