Berita

Wajib Tahu, Ini Syarat & Biaya Perpanjangan SIM A

PUBLISHED DATE : 28 Januari 2021

100403332 S

SIM A harus diperpanjang agar tetap aktif. Disini ada beberapa syarat perpanjang SIM A, jika Anda sudah memiliki SIM ini dan ingin memperpanjangnya.

SIM A adalah surat izin mengemudi yang diberikan pada pengendara mobil penumpang atau umum. Jumlah berat maksimal kendaraan yang bisa dikemudikan pemilik SIM ini 3.500 kg atau 3,5 ton.

Di sini ada beberapa syarat perpanjang SIM A, jika Anda sudah memiliki SIM ini dan ingin memperpanjangnya,

SIM A sendiri terbagi menjadi SIM A dan SIM A umum. Perbedaannya adalah SIM A digunakan oleh pengendara mobil pribadi, sedangkan SIM A umum digunakan pada kendaraan seperti taxi baik konvensional maupun online.

Syarat Perpanjangan SIM A

Apabila Anda memiliki SIM A dan ingin memperpanjangnya, ada beberapa syarat yang harus Anda ketahui. Berikut daftar syaratnya yang perlu Anda siapkan sebelum memulai proses perpanjangan.

  • SIM lama yang ingin diperpanjang
  • Fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar. KTP untuk WNI sedangkan untuk WNA bisa menggunakan dokumen dari keimigrasian.
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter.
  • Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi.
  • Lulus tes psikologi.
  • Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
  • Surat keterangan sehat mata dari dokter
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI.

159174185_s

Prosedur dan Cara Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui SIM Keliling, Gerai SIM, ke kantor satgas secara langsung, dan melalui online. Untuk penjelasan selengkapnya, simak di bawah ini.

  1. SIM Keliling

Perpanjangan SIM bisa dilakukan di SIM keliling, ini adalah fasilitas yang disediakan oleh POLRI dengan tujuan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Fasilitas ini sudah tersedia semenjak beberapa tahun yang lalu serta berbentuk mobil khusus yang disertai petugas untuk melayani masyarakat.

Fasilitas SIM keliling sudah tersedia di berbagai daerah. Namun SIM keliling ini hanya menyediakan pelayanan untuk memperpanjang SIM A dan C. Apabila Anda ingin membuat yang baru, maka harus ke kantor secara langsung.

  1. Gerai SIM

Gerai SIM hampir mirip dengan fasilitas SIM keliling, hanya saja fasilitas ini tidak berbentuk mobil. Gerai SIM adalah tempat yang digunakan khusus untuk Anda melakukan perpanjangan SIM. Gerai ini biasanya terdapat di tempat yang ramai, seperti Mall atau pusat perbelanjaan.

Sama seperti fasilitas SIM keliling, gerai SIM hanya bisa memperpanjang SIM A dan C. Berikut prosedur serta syarat perpanjang SIM A di gerai SIM.

  • Siapkan SIM asli yang ingin Anda perpanjang.
  • Tunjukkan SIM yang ingin Anda perpanjang kepada petugas loket.
  • Selanjutnya Anda bisa mengisi formulir perpanjangan SIM, dan letakkan formulir yang telah Anda isi di loket luar.
  • Anda kemudian harus menunggu giliran untuk melakukan tes pada mata.
  • Biaya asuransi setelah melakukan tes mata sebesar Rp 55 ribu.
  • Setelah Anda membayar biaya asuransi maka formulir Anda akan dibawa ke loket sebelah, supaya bisa mendapatkan nomor antrian untuk foto.
  1. Di Kantor Polisi Terdekat

Anda juga bisa melakukan perpanjangan di kantor polisi terdekat, dan langkah-langkahnya cukup mudah. Pertama Anda bisa menuju loket penerimaan, serta membawa syarat-syarat untuk memperpanjang SIM. Kedua Anda bisa menuju loket produksi.

Pada loket tersebut Anda akan diminta untuk melakukan identifikasi pada Pokja Identifikasi dan Verifikasi. Anda akan diperiksa foto, tanda tangan, serta sidik jari. Selanjutnya, Anda bisa menyerahkan permohonan perpanjangan SIM, dan menunggu SIM selesai diproses oleh petugas.

  1. SIM Online

Apabila tidak memiliki waktu untuk pergi ke gerai SIM, ke kantor polisi terdekat, atau SIM keliling, Anda bisa memperpanjang SIM secara online. Perpanjang SIM secara online sangat mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengakses websitenya, kemudian mengikuti langkah-langkah disana.

Kelebihan dari SIM online ini adalah Anda tidak harus melakukannya di daerah asal Anda. Anda bisa mengurusnya melalui website dan kemudian melakukan validasi pada kantor polisi atau samsat terdekat yang menyediakan layanan untuk memperpanjang SIM. Berikut langkahnya.

  • Buka Website

Langkah pertama, Anda harus membuka website untuk memperpanjang SIM di http://sim.korlantas.polri.go.id/. Anda bisa membukanya melalui browser.

  • Pilih Menu Pendaftaran Online

Setelah website tersebut terbuka, maka Anda bisa memilih menu “pendaftaran online”. Pada menu ini semua informasi telah disajikan secara jelas, termasuk lokasi satpas tempat Anda mengambil SIM baru nanti.

  • Pilih Opsi Perpanjang SIM

Anda bisa mengklik lanjut pada menu pendaftaran online, dan akan diarahkan pada menu selanjutnya. Silahkan klik opsi perpanjang SIM. Anda juga akan diminta untuk memasukkan golongan SIM yang ingin diperpanjang pada menu ini. Anda bisa memasukkan sesuai golongan.

Kemudian Anda juga akan diminta untuk mengisi nomor SIM. Nomor yang Anda masukkan harus sesuai dengan nomor yang tertera pada SIM lama.

Pada menu ini juga akan terdapat keterangan polda kedatangan, lokasi kedatangan, serta satpas kedatangan. Pastikan Anda telah membaca dengan baik dan seksama tempat Anda melakukan validasi. Penyebabnya, validasi tidak bisa dilakukan di tempat yang lain.

  • Isi Formulir

Jika sudah selesai, maka bisa Anda klik lanjut, Pada tahap selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi. Data pribadi ini berkaitan dengan data pribadi pemohon seperti KTP, nama, tinggi badan, alamat, dan data lainnya.

  • Input Informasi Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi

Pada tahapan selanjutnya, Anda akan diminta memasukkan kontak untuk kondisi darurat. Kontak ini seperti nama, nomor telepon, serta alamat. Ada pula data validasi yang berisi nama ibu kandung, serta data sertifikasi.

  • Lakukan Pembayaran

Apabila seluruh tahapan atau proses sudah selesai dan data yang Anda kirimkan sudah lengkap, maka Anda hanya perlu menunggu email yang berisi bukti registrasi SIM secara online. Pada bukti registrasi ini akan tertera jumlah yang harus Anda bayarkan.

Anda bisa membayarnya melalui bank yang ditunjuk oleh Korlantas Polri. Pembayarannya bisa melalui berbagai macam cara seperti menggunakan mesin EDC, melalui ATM, atau bisa juga Teller dari pihak Bank yang ditunjuk.

  • Melakukan Validasi

Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa menuju ke kantor satgas yang telah ditunjuk dengan membawa dokumen pendukung. Dokumen yang harus Anda bawa di antaranya seperti E-KTP pemohon dan SIM lama yang asli beserta fotokopinya.

Anda juga harus membawa surat keterangan kesehatan mata dari dokter, yang telah Anda urus sebelumnya. Anda juga harus membawa bukti registrasi online yang diperoleh lewat email, serta bukti pembayaran yang sudah dilakukan.

Biaya Perpanjang SIM A

Perpu No. 60/2016 telah mengatur tarif atau jumlah yang harus dibayarkan ketika Anda melakukan perpanjangan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM A dan SIM A khusus sebesar Rp 80.000.

Biaya yang sama juga berlaku untuk SIM B1 dan B2, yaitu Rp 80.000. Sementara itu, untuk biaya perpanjang SIM C, SIM C1, dan SIM C2 sebesar Rp 75.000. Sedangkan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp 30.000. Terakhir, biaya untuk penerbitan SIM Internasional adalah Rp 225.000.

Halaman Tampilkan Semua

Berita Lainnya