SIM Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya Sendiri

Cara Mengurus Sim Hilang

Bagikan

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Surat berbentuk kartu tersebut menjadi bukti identifikasi dan registrasi. Polri menjadi pihak berwenang yang memberikan SIM. 

Pemberiannya tidak sembarangan. Pengendara harus memenuhi berbagai persyaratan. Dimulai dari administrasi, paham peraturan lalu lintas, sehat jasmani rohani, hingga terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. 

Maka dari itu keberadaan SIM sangat penting. Namun, terkadang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap SIM tersebut. 

Salah satunya hilang. Insiden tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu lama agar Anda tidak melanggar hukum. Lalu bagaimana cara mengurus SIM hilang? Tidak perlu bingung, berikut kami berikan informasinya untuk Anda. 

Cara Mengurus SIM Hilang 

Adapun cara mengurus SIM hilang yaitu dengan melengkapi beberapa dokumen seperti surat kehilangan dan mendatangi kantor polisi terdekat atau memprosesnya dengan aplikasi Digital Korlantas. 

Dengan melakukan proses pengurusan SIM hilang, Anda akan mendapatkan SIM kembali. Biasanya tanpa ujian praktek maupun teori ulang. Anda bisa mendapatkan nomor registrasi yang sama asalkan SIM yang hilang belum habis masa berlaku. Berikut persyaratan dan cara mengurus SIM hilang.

1. Persyaratan Mengurus SIM Hilang

Sebelum melakukan proses mengurus SIM hilang, pastikan Anda mengetahui apa saja persyaratan yang harus dibawa. Anda perlu menyiapkan:

  • Apabila ada, Anda perlu membawa fotocopy SIM atau mempunyai catatan mengenai nomor SIM.
  • Membawa surat kehilangan yang merupakan dokumen resmi. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh kantor kepolisian. Bisa Polsek atau Polres setempat. Surat kehilangan akan menyatakan bahwa SIM dalam status hilang. 
  • Menyiapkan KTP asli dan fotocopy yang masih berlaku.
  • Membawa surat kesehatan jasmani dan rohani. Surat kesehatan diterbitkan oleh dokter maupun faskes yang sudah ditunjuk oleh pihak Polri. Bisa juga dengan mengunjungi erikkes.id untuk tes RIKKES Jasmani. 
  • Surat keterangan lulus psikotes sebagai syarat kompetensi dalam mengemudi. Untuk melakukan psikotes Anda bisa mendatangi lokasi Satpas atau bisa juga lewat aplikasi resmi yang digunakan kepolisian, yaitu app.eppsi.id

2. Tahapan Mengurus SIM hilang

Setelah memegang berbagai dokumen yang Anda miliki, saatnya melakukan prosedur selanjutnya, yakni:

  • Mengurus Surat Kehilangan 

Cara mengurus SIM hilang yang pertama dengan membuat surat kehilangan. Untuk membuatnya Anda perlu ke kantor polisi terdekat di daerah Anda. Kemudian informasikan bahwa Anda telah kehilangan SIM. 

Proses pembuatan surat kehilangan ini umumnya gratis. Namun tetap ada biaya administrasi yang tidak mahal. 

Pastikan terdapat nama dan nomor SIM dalam surat kehilangan tersebut. Untuk nomor SIM jika Anda ingat saja. 

  • Menyiapkan Dokumen Sebagai Persyaratan Pendukung 

Rapikan semua dokumen yang dibutuhkan ke dalam satu map. Pastikan dokumen seperti surat kehilangan dan KTP asli Anda letakkan di posisi yang mudah untuk dijangkau. 

Sehingga proses penyerahan dokumen ke petugas verifikasi bisa berjalan cepat. Anda juga perlu membawa alat tulis untuk mengisi formulir. 

  • Proses Penggantian 

Untuk proses ini ada dua cara. Pertama Anda datang ke kantor Satpas berdasarkan domisili KTP. Dengan mendatangi kantor, artinya Anda menerapkan cara mengurus SIM hilang secara langsung. 

Sementara itu, cara kedua dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri dengan fitur SIM Nasional Presisi atau SINAR. 

  • Pengambilan Sidik Jari dan Foto

Apabila Anda menerapkan cara mengurus SIM hilang secara langsung, maka Anda kemudian perlu ke loket pendaftaran guna melakukan verifikasi data. 

Setelah data dicocokkan, Anda akan masuk ke ruang identifikasi untuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital. 

  • Pencetakan SIM Pengganti

Setelah semua proses di atas selesai, Anda harus menunggu untuk mendapatkan SIM pengganti. 

Petugas akan melakukan pencetakan SIM. Umumnya, proses ini berlangsung dengan cepat. Sehingga Anda bisa segera mendapatkan SIM pengganti. 

Estimasi Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Ada beberapa komponen yang memengaruhi biaya mengurus SIM yang hilang. Berikut rincian estimasi biayanya:

  1. Biaya PNBP: Untuk SIM A (Mobil) Rp80.000, SIM C (Motor) Rp75.000, dan SIM D (Disabilitas) Rp30.000.
  2. Tes Kesehatan: SIM A (Mobil) Rp25.000-Rp50.000, SIM C (Motor) Rp25.000-Rp50.000, dan SIM D (Disabilitas) Rp25.000-Rp50.000.
  3. Tes psikologi: SIM A (Mobil) Rp50.000-Rp75.000, SIM C (Motor) Rp50.000-Rp75.000, dan SIM D (Disabilitas) Rp50.000-Rp75.000.
  4. Asuransi bersifat opsional: SIM A (Mobil) Rp30.000, SIM C (Motor) Rp30.000, dan SIM D (Disabilitas) Rp30.000.

Cara Mengurus SIM Hilang Berstatus Masa Berlaku Habis 

Apabila masa berlaku SIM Anda yang hilang sudah habis, maka yang perlu dilakukan adalah membuat SIM baru. Berikut cara mengurus SIM baru melalui aplikasi SINAR:

  1. Download SINAR dan lakukan verifikasi data. 
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIM baru. Seperti e-KTP, surat keterangan sehat, hasil psikotes, foto, dan tanda tangan digital. 
  3. Klik menu SIM dan pilihlah Pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk untuk mengisi data yang diperlukan. Seperti memilih jenis SIM, isi data diri dan kendaraan, unggah dokumen, memilih Satpas. 
  4. Kemudian ikuti proses pembayaran pendaftaran SIM. 
  5. Mengikuti ujian teori. Apabila sudah lulus, maka Anda bisa memilih tanggal untuk ujian praktek. Bisa dilakukan di Satpas yang sudah Anda pilih.
  6. Setelah lulus ujian praktek, Anda bisa mengambil SIM baru. 

Alasan Harus Segera Mengurus SIM yang Hilang 

Insiden hilangnya SIM kendaraan bermotor perlu diurus sesegera mungkin. Ada beberapa alasan kuat mengapa sebaiknya Anda segera memproses SIM yang hilang:

1. Bukti Legal untuk Mengemudi

SIM menjadi bukti resmi bahwa Anda layak dan diizinkan untuk mengemudikan kendaraan. Tanpa adanya SIM, Anda bisa dianggap tidak mempunyai izin dalam berkendara walaupun sebenarnya Anda mahir dan pernah punya SIM. 

2. Menghindari Tilang Polisi

Apabila Anda berkendara tanpa SIM dan terdapat razia dari polisi, maka Anda bisa mendapatkan sanksi tilang sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku. SIM hilang tetap dianggap tidak bisa menunjukkan SIM. 

3. Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan

SIM yang hilang bisa saja ditemukan oleh orang lain dan disalahgunakan, misalnya sebagai identitas. Mengurus penggantian SIM yang hilang juga memberikan pembaharuan status data lama. 

Risiko Tidak Mengurus SIM yang Hilang

Apabila Anda mengetahui bahwa SIM Anda hilang tetapi tidak mengurus penggantian, maka ada beberapa risiko yang mungkin Anda hadapi, misalnya:

1. Risiko Hukum Lebih Besar Saat Kecelakaan 

Apabila terjadi kecelakaan dan Anda tidak bisa menunjukkan SIM, maka posisi Anda akan lemah secara hukum. Bahkan dianggap lalai dan tidak memenuhi syarat dalam berkendara. 

2. Data Lama Tetap Aktif Tanpa Adanya Kontrol 

Selama Anda tidak mengurus SIM yang hilang, maka data lama akan tetap tercatat. Namun, Anda sudah tidak memegang SIM fisiknya. 

Hal ini bisa menyebabkan masalah apabila suatu saat nanti Anda perlu verifikasi atau perpanjangan. 

3. Risiko Ditahan Saat Razia

Pada beberapa kondisi, petugas bisa menahan Anda lebih lama untuk melakukan verifikasi identitas. Ini terjadi apabila Anda tidak bisa menunjukkan SIM sama sekali. 

4. Kesulitan Melakukan Klaim Asuransi

Apabila terjadi kecelakaan dan Anda tidak bisa menunjukkan SIM, maka pihak asuransi bisa saja menolak dan mempersulit klaim karena Anda dianggap tidak memenuhi syarat dalam berkendara. 

Hilangnya SIM bukan perkara enteng. Segera mengurus SIM yang hilang menjadi tindakan yang bijak. Cara mengurus SIM hilang juga tidak susah. 

Asalkan Anda sudah mempersiapkan berbagai syarat dan membaca langkah-langkahnya. Jadi tidak perlu bingung. Ingin mendapatkan berbagai cara mengurus dokumen kendaraan? Kunjungi website Suzuki Indonesia

Halaman Tampilkan Semua