Bagikan
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban agar Anda tetap legal saat berkendara.
Kabar baiknya, Polri menyediakan layanan Satpas Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang lisensi ini tanpa harus datang ke Satpas (kantor pelayanan surat izin mengemudi) yang biasanya lebih ramai.
Namun, banyak orang masih bingung apa maksud layanan ini, syaratnya apa saja, bagaimana alurnya, dan berapa biaya yang harus disiapkan? Berikut panduan lengkap untuk Anda yang masih belum paham mengenai layanan ini.
Apa Itu SIM Keliling?
Ini adalah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang menggunakan mobil pelayanan dari kepolisian. Biasanya ditempatkan di titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, kantor pemerintahan, atau area publik lain.
Tujuannya adalah “jemput bola”: mendekatkan layanan kepada masyarakat sehingga proses perpanjangan lebih cepat dan praktis.
Hal yang perlu dicatat adalah, layanan lisensi pengemudi Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C (termasuk variasinya seperti C1/C2 di beberapa wilayah).
Jika lisensi Anda sudah kedaluwarsa lama atau membutuhkan pembuatan baru, Anda biasanya tetap harus ke Satpas.
Jenis Kartu yang Bisa Diperpanjang di Satpas Keliling

Pada praktiknya, layanan ini lebih fokus pada perpanjangan lisensi yang paling banyak dimiliki masyarakat, yaitu:
- SIM A (mobil penumpang/perseorangan)
- SIM C (sepeda motor)
Untuk jenis lisensi lain (misalnya B1/B2 atau kebutuhan khusus), kebijakan bisa berbeda-beda tiap daerah. Tetapi mayoritas layanan ini memang diprioritaskan untuk SIM A dan C.
Syarat Perpanjangan SIM di Satpas Keliling
Agar tidak bolak-balik, pastikan Anda menyiapkan syarat berikut sebelum datang:
1. SIM Lama (yang masih berlaku)
Perpanjangan idealnya dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah lewat, biasanya Anda harus membuat lisensi baru (kecuali ada dispensasi tertentu).
2. KTP Asli (e-KTP) dan Fotokopi
Identitas harus sesuai dengan data di kartu. Jadi pastikan KTP Anda sudah benar, tidak ada kekeliruan.
3. Surat Keterangan Sehat
Bisa dilakukan di lokasi (jika tersedia layanan pemeriksaan) atau dari klinik/dokter yang ditunjuk. Biaya pemeriksaan kesehatan bervariasi tergantung tempatnya.
Anda tinggal bilang ingin periksa kesehatan untuk mendapatkan kartu. Jadi petugas bisa mengarahkan pemeriksaan sesuai kebutuhan Anda.
4. Tes Psikologi / Sertifikat Psikologi
Saat ini tes psikologi menjadi bagian yang umum diminta saat perpanjangan, baik offline maupun online. Anda tinggal mengikuti ketentuan pada masing-masing daerah karena biasanya berbeda.
5. Pas foto (Opsional Tergantung Layanan)
Banyak mobil SIM Keliling sudah menyediakan foto langsung, tetapi beberapa daerah masih meminta pas foto cadangan.
Beberapa wilayah juga menganjurkan pemohon memantau informasi resmi Polres/Polresta setempat karena detail syarat pendukung bisa berbeda.
Cara Perpanjang SIM di Satpas Keliling (Alur Lengkap)
Secara umum, alur perpanjangan lisensi mengemudi pada layanan ini, sebagai berikut:
1. Cari Jadwal dan Lokasi Satpas Keliling
Jadwal biasanya diumumkan melalui akun resmi kepolisian setempat atau kanal informasi publik. Disarankan mengecek sehari sebelumnya karena lokasi bisa berubah.
2. Datang Lebih Awal & Ambil Nomor Antrean
Mobil SIM Keliling biasanya punya kuota pelayanan harian. Jika datang terlambat, Anda bisa kehabisan kuota.
3. Isi Formulir Perpanjangan SIM
Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi sesuai data identitas. Lakukan pengisian dengan tepat.
4. Lakukan Pemeriksaan Kesehatan & Tes Psikologi (Bila Belum Punya)
Di beberapa lokasi, tes kesehatan dan psikologi tersedia di area pelayanan. Jika Anda sudah punya hasil/sertifikat sesuai ketentuan, tinggal menyerahkan.
5. Verifikasi Data dan Foto
Anda akan difoto dan data diverifikasi oleh petugas. Kemudian disertai dengan pengambilan sidik jari juga tanda tangan.
6. Bayar Biaya Perpanjangan
Pembayaran mencakup biaya resmi PNBP dan (jika dilakukan di lokasi) biaya tes kesehatan/psikologi.
7. SIM Jadi dan Diserahkan
Jika tidak ada kendala, kartu bisa langsung diterima di tempat pada hari yang sama.
Ketentuan Perpanjangan di Satpas Keliling yang Harus Dipahami
Ada beberapa ketentuan perpanjang lisensi pengemudi yang sebaiknya Anda pahami, antara lain:
1. Hanya untuk Kartu yang Masih Berlaku
Satpas Keliling melayani perpanjangan kartu aktif, jadi urus sehari sebelum atau pada hari terakhir masa berlaku.
2. Tidak Melayani Pembuatan Kartu Baru
Jika bikin SIM pertama kali atau kartu sudah kedaluwarsa, Anda harus ke Satpas.
3. Butuh Tes Khusus di Satpas
Pembuatan lisensi baru wajib melalui tes teori dan praktik, yang tidak tersedia di mobil satpas Keliling.
4. Syarat Wajib Lengkap
Permohonan hanya diproses bila dokumen (SIM lama, KTP, surat sehat, tes psikologi, dll) sudah lengkap.
5. Metode Pembayaran Terbatas
Umumnya menerima tunai atau transfer (sering via BRI) sesuai ketentuan Polres setempat.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM (PNBP) 2025
Bagian biaya yang paling penting. Tarif resmi PNBP perpanjangan kartu ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 dan sampai 2025 masih menjadi acuan tarif.
Berikut rincian tarif resminya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C / C1 / C2: Rp75.000
- SIM D / D1: Rp30.000 (khusus disabilitas)
Ini adalah biaya penerbitan/perpanjangan kartu (PNBP). Di lapangan, total biaya bisa lebih besar karena ada komponen tambahan.
Perkiraan Total Biaya yang Perlu Disiapkan
Selain PNBP, biasanya ada biaya lain seperti:
1. Tes Kesehatan
Umumnya berkisar sekitar Rp25.000–Rp50.000, tergantung penyedia layanan dan wilayah.
2. Tes Psikologi
Biayanya sekitar Rp50.000–Rp100.000 (bisa berbeda tiap daerah/penyedia).
3. Asuransi (opsional)
Sering ditawarkan di lokasi, tetapi sifatnya tidak wajib. Jika Anda tidak ingin, Anda bisa menolak dengan sopan.
Simpulan estimasi biaya sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000 + (kesehatan + psikologi) → umumnya mulai ±Rp165.000 – Rp280.000
- SIM C: Rp75.000 + (kesehatan + psikologi) → umumnya mulai ±Rp160.000 – Rp275.000
Estimasi ini menyesuaikan biaya tes di lokasi masing-masing (karena tidak ditetapkan seragam secara nasional).
Tips Biar Proses Perpanjangan di Satpas Keliling Lancar
Agar tidak buang waktu, ini beberapa tips praktis yang bisa Anda lakukan:
- Jangan tunggu SIM kedaluwarsa. Datang 1–2 minggu sebelum habis agar aman.
- Fotokopi dokumen dari rumah. Beberapa lokasi tidak menyediakan layanan fotokopi.
- Datang pagi. Kuota terbatas dan antrean cepat penuh, jadi jangan coba-coba terlambat.
- Siapkan uang tunai secukupnya. Pembayaran di lapangan tidak selalu mendukung transaksi non-tunai.
- Pastikan kondisi kesehatan baik. Tes kesehatan dan psikologi akan mempengaruhi kelulusan proses administratif.
Alternatif Resmi Selain Satpas Keliling: Perpanjangan Online
Jika Anda tidak sempat datang ke Satpas Keliling, Polri juga menyediakan opsi perpanjangan lisensi online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi/website Digital Korlantas.
Di sana disebutkan perpanjangan dapat dilakukan online dan kartu bisa dikirim ke rumah. Anda tinggal mengikuti panduan dan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Opsi ini bisa Anda lakukan apabila layanan ini tidak ada di daerah. Sebab memang layanan ini tidak rutin ada.
Layanan Satpas Keliling membantu masyarakat memperpanjang lisensi dengan lebih dekat, cepat, dan praktis.
Kuncinya adalah menyiapkan syarat lengkap (KTP, Surat Izin Mengemudi lama, tes kesehatan, tes psikologi) serta memahami biaya. PNBP resmi untuk SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sementara biaya tes dapat bervariasi tergantung lokasi.
Dengan persiapan matang dan datang lebih awal, perpanjangan lisensi di SIM Keliling bisa selesai tanpa ribet. Informasi menarik lainnya bisa Anda simak melalui blog Suzuki.
Sumber gambar:
Daniel Pawer - https://www.shutterstock.com/image-photo/tangerang-indonesia-november-28-2023-car-2396016265?trackingId=465335d1-f234-47b3-8d82-a13f50ad8a6c